Ogan Komering Ilir –Nusaberita.live
Proyek rekonstruksi Jalan Talang Jaya – Kayu Labu di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga mengalami kejanggalan terkait selisih nilai kontrak sebesar Rp 100 juta. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI dengan penyedia jasa PT Dwi Urip.
Seorang tokoh masyarakat berinisial NP mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil surveinya, proyek yang memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 17.892.546.000,00 itu diduga mengalami pengurangan asumsi material. Menurutnya, separuh panjang jalan hanya diberi tambahan tanah di bahu kiri dan kanan, sementara separuh lainnya tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Selain itu, dugaan kejanggalan muncul dari perbedaan nilai kontrak yang tertera di papan informasi proyek dengan informasi yang diperoleh dari sumber lainnya. Di papan proyek, nilai kontrak yang tercantum adalah Rp 17.732.000.000,00, sedangkan berdasarkan informasi yang diterima NP, nilai kontrak seharusnya Rp 17.892.546.000,00. Hal ini menimbulkan dugaan adanya selisih lebih dari Rp 100 juta yang berpotensi dihilangkan atau digelapkan.
Ketika dikonfirmasi ke kantor bidang terkait, pihak yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten OKI mengenai dugaan selisih anggaran dalam proyek ini.
Proyek rekonstruksi jalan memiliki peran penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi serta membuka akses bagi pengembangan usaha masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dalam pelaksanaan proyek harus menjadi perhatian agar kualitas infrastruktur yang dihasilkan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. (KHar)