SAMPANG, Nusaberita.live – Dalam rangka menekan angka kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari penerimaan retribusi perparkiran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mulai saat ini akan memberlakukan sistem parkir berlangganan.
Sistem ini dilakukan, karena sebenarnya merupakan pelayanan jasa fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur melalui KB Samsat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan cara pembayaran diawal.
Artinya, kriteria yang masuk parkir berlangganan dimaksud adalah parkir untuk tepi jalan umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan/rambu khusus yang dijaga petugas Juru Parkir (Jukir) di lapangan dengan rompi dan ber-id card resmi.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sampang melalui Kabid Perhubungan Darat, Hery Budianto, untuk dipahami oleh seluruh masyarakat, bahwasannya pelaksanaan sistem parkir berlangganan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang itu secara optimal akan diterapkan mulai Februari 2025.
“Untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat, sistem parkir berlangganan ini akan kami berlakukan mulai tanggal 10 Pebruari 2025 esok,” ungkap Hery, lewat akun WhatsApp pribadinya yang diterima media nusaberita.live.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan sistem pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum selama ini oleh Juru Parkir (Jukir) dianggap kurang optimal dalam hal pelaksanaannya, sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditentukan sulit tercapai karena rentan terjadi kebocoran dimana-mana.
Dari itu semua, ini merupakan sebuah langkah bijak dan elegan yang diambil Pemerintah Daerah sebagai sebuah strategi dalam peningkatan PAD khususnya di sektor perparkiran secara jelas dan termonitor, karena penerimaannya akan menjadi satu kesatuan saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berplat nomor Sampang di KB Samsat.
Adapun skema pengenaan tarif parkir berlangganan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan rincian sebagai berikut :
– Roda 2/Roda 3 , sebesar Rp. 30.000,-/tahun
– Roda 4, sebesar Rp. 40.000,-/tahun
– Roda 6 ≥ , sebesar Rp. 60.000,-/tahun
Sedangkan untuk kendaraan bernopol luar Sampang, akan tetap dikenakan tarif sekali parkir, dengan rincian :
– Roda 2, sebesar Rp. 2.000,-
– Roda 4 ≥ , sebesar Rp. 5.000,-
Rincian Tarif Parkir Berlangganan untuk Setiap Jenis Kendaraan Bermotor
Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang juga memaparkan bahwa sebelum sistem tersebut diterapkan, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Sampang melalui Lurah/Kepala Desa/(Pj) Kepala Desa beserta perangkatnya sebagai peserta sosialisasi.
Dengan harapan, agar bisa menjadi bahan edukasi dan informasi yang harus tersampaikan kepada masyarakat secara lebih luas se-Kabupaten Sampang, bahwa Kabupaten Sampang terkait sistem parkir untuk tepi jalan umum akan diberlakukan secara berlangganan.
“Sebelum sistem ini diberlakukan, kami sebelumnya telah mensosialisasikan kepada semua pihak di seluruh kecamatan, khususnya kepada para Lurah, Kades/(Pj) Kades, sebagai bagian dari elemen pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas,” jelasnya.
Sementara kalau melihat sisi manfaat dari sistem parkir berlangganan ini disebutkan terperinci oleh Hery Budianto diantaranya, pertama, biaya retribusi parkir lebih murah dan sudah bebas pungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Kedua, peningkatan penerimaan PAD Kabupaten Sampang sangat berpotensi akan bertambah, karena seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor pada setiap tahunnya.
Sedangkan yang ketiga, optimalisasi penerimaan daerah dari sektor perparkiran berpotensi akan menjadi bagian yang signifikan dalam menyokong peningkatan pembangunan di Kabupaten Sampang secara umum, dan nantinya akan dinikmati langsung oleh masyarakat secara luas, (bisa berupa PJU, prasarana jalan dan pembangunan jalan serta fasilitas umum (Fasum) lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat).
Tercatat, bahwasannya bukan baru kali ini Kabupaten Sampang melaksanakan sistem parkir berlangganan, tapi hal itu sudah pernah diterapkan di bulan Agustus tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 lalu, dan untuk diketahui pula, saat ini sudah ada sekitar 26 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah menerapkan sistem parkir berlangganan, karena dianggap efektif dan efisien.