SAMPANG, Nusaberita.live – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Sampang Kota.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd, MM, mengungkapkan bahwa tim operasional Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (26) pada Minggu dini hari (9/2/25) sekitar pukul 01.00 WIB. HR, warga Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang.
“Tim Satreskoba berhasil mengamankan HR setelah melakukan penggeledahan di kamar kostnya. Saat penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 5,32 gram,” jelas AKBP Hartono usai mengikuti kegiatan sepeda santai.
Selain sabu-sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit handphone merek Redmi Note 8 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan HR sebagai sarana transportasi dalam melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa HR bukanlah nama baru dalam dunia kriminal. Pada tahun 2022, pria tersebut pernah dihukum karena kasus pencurian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan hukuman penjara selama dua tahun.
“HR kini menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat. Berdasarkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka bisa dihukum penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas AKBP Hartono.
Kapolres Sampang juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk mewujudkan Kabupaten Sampang yang bersih dari narkoba. Kami akan terus bergerak dan bekerja keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas AKBP Hartono.
Saat ini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sampang berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
(Sup)