SAMPANG, Nusaberita.live – Penanganan dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Lambannya proses penyidikan oleh Polda Jawa Timur membuat organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sampang mengadukan hal ini langsung ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (13/2/25).
Korlap Projo Sampang, H. Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa kasus ini telah bergulir sejak 2022 dan baru memasuki tahap penyidikan pada 17 April 2024. Namun hingga kini, Polda Jatim belum juga menetapkan tersangka, meskipun indikasi kerugian negara sudah ditemukan.
“Menurut Kanit II Tipidkor Polda Jatim, indikasi kerugian negara sudah ada. Tapi, hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, sesuai SOP dan KUHP, batas waktu penyidikan untuk perkara sulit maksimal 120 hari,” tegas Faris.
Projo mendesak Wapres Gibran untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini agar ada kepastian hukum. Mereka menilai penegakan hukum yang berlarut-larut justru mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Tak hanya Projo, desakan juga datang dari Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur. Kelompok aktivis ini bahkan mengancam akan melaporkan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri jika dalam 14 hari sejak 6 Februari 2025, Polda Jatim masih belum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan Lapis Penetrasi (Lapen) yang menggunakan dana DID dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 senilai Rp12 miliar. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut telah lama menjadi perhatian, tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab.
Dengan semakin besarnya tekanan publik, akankah Polda Jatim segera bertindak? Ataukah kasus ini akan menjadi potret baru dari lambannya penegakan hukum dalam kasus korupsi daerah? Publik menanti jawabannya.
(Sup)