PAMPANGAN – Nusaberita.live Mediasi sengketa tanah menuju PT Kelantan Sakti yang digelar di kantor Camat Pampangan, Kamis (13/2/2025), berlangsung panas dan belum mencapai kesepakatan. Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Pampangan Yudi Irawan S.Sos, Kepala Desa Kandis Herwanto, Kepala Desa Ulak Depati, perwakilan Polsek, serta Koramil.
Mediasi yang berlangsung selama tiga jam itu menghasilkan keputusan yang belum final karena pihak perusahaan tidak hadir. Salah satu pemohon, Basarudin, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa memiliki dokumen lengkap dan sah.
“Saya minta kebijakan dari PT, hak atas tanah saya harus diakui. Semua persyaratan sudah saya lengkapi, ini bukan tanah kaleng-kaleng! Selain itu, pekerjaan borongan yang selasai sudha berbulan-bulan belum dibayarkan harus segera dituntaskan bulan ini, bukan bulan depan. Hak pekerja tidak bisa ditunda seenaknya!” ujar Basarudin dengan nada tegas.
Perwakilan Koramil dan Polsek yang hadir meminta agar akses jalan tetap bisa digunakan oleh masyarakat Desa Tebing Jawa. Namun, mereka juga menegaskan bahwa tanah tersebut memang memiliki pemilik yang sah.
Kades Ulak Depati menambahkan bahwa keberadaan lahan plasma untuk masyarakat Desa Ulak Depati tidak bisa dihapus begitu saja. Namun, karena pihak perusahaan tidak hadir, batas lahan plasma belum bisa ditentukan secara resmi.
Sementara itu, warga mulai geram dengan ketidakhadiran pihak perusahaan. Seorang warga Desa Kandis, Fian, mengancam akan menutup akses jalan menuju PT Kelantan Sakti jika tidak ada kejelasan terkait hak plasma masyarakat.
“Kalau perusahaan menghapus plasma, tentu tidak bisa! Plasma ini sudah ada sejak dulu. Perusahaan ini hanya melanjutkan yang sebelumnya. Sekarang malah mau mengganti koperasi dengan minimarket. Minimarket untuk siapa? Kebijakan perusahaan semakin tidak jelas!” katanya dengan nada kecewa.
Camat Pampangan Yudi Irawan S.Sos memastikan bahwa hasil mediasi ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), termasuk kepada Pj. Bupati OKI, Dinas Perkebunan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI.
Kini, warga Desa Ulak Depati dan Desa Kandis masih menunggu hasil lanjutan dari mediasi ini. Harapan mereka hanya satu: kejelasan hak atas tanah dan plasma yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Apakah konflik ini akan menemukan titik terang, atau justru berujung pada aksi blokade jalan besar-besaran? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
(KHar).