Jumat, Juni 20, 2025
BerandaBerita NTTMasyarakat Suku Todo Desak Pengadilan Agar Kelar Kasus Pengenaian Siswa Yang Di...

Masyarakat Suku Todo Desak Pengadilan Agar Kelar Kasus Pengenaian Siswa Yang Di Lakukan Oleh Oknum Polisi M, Cs Kb Manggarai Timur

Manggarai Ruteng- Nusaberita.Live.
Manggarai,Selesa (18/02/2025) Eduardus Ejo, S. Pd mempertegaskan kepada Kejaksaan Ruteng mengenai Kasus Pengenaian Yang dilakukan oleh oknum Kepolisian  berdasarkan Undang-undang peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Undang-undang dibuat dan dipelihara oleh negara. 


Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bertujuan untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkemanusiaan.

Eduardus Ejo S.Pd  menyampaikan kepada awak media bahwa tindakan kekerasan tersebut yang dilakukan oknum kepolisian belum selesai. kemudian korban mengalami sakit para dan kami tuntut pelakunya sampai selesai, dan saat ini juga masih proses di pengadilan Negeri Ruteng.

Dan kami masyarakat Suku Todo akan melakukan unjuk rasa di depan kantor pengadilan ruteng, dan titik penyelesai masalah ini juga kami kawal sampai selesai.

Kami sudah  masuk surat pernyataan sikap  di Kejaksaan Ruteng yang bermaksud supaya ada klafikasi langsung kepada  keluarga besar Suku Todo Manggarai untuk meminta pihak Kapolres Manggarai Timur sampai di Kejaksaan Negeri Ruteng harus jujur dalam menanggani kasus ini.


Penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU HAM mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sehubungan dengan itu, Pasal 1 angka 6 UU HAM mendefinisikan kasus pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum dalam mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

Sedangkan, kasus pelanggaran HAM berat dan kode etik Kepolisian yang seharusnya bertugas melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat tetapi terbalik menjadi penjahat, dengan melakukan perampasan HAM atas YFJ yaitu melakukan sandra oleh Polisi M, CS dan kawan-kawannya. Tidak disita barang buktinya beberapa mobil pribadi CS, Handphone (HP) bukti komunikasi dengan korban dan tidak ditahan. Sungguh aneh tapi nyata, hukum tajam kebawah tumpul keatas –

(Nobertus)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds