Jumat, Juni 20, 2025
BerandaEkonomiPemkab Sampang Eksekusi 80 Kios di Pasar Srimagunan, Sanksi Tegas bagi Pedagang...

Pemkab Sampang Eksekusi 80 Kios di Pasar Srimagunan, Sanksi Tegas bagi Pedagang yang Tak Bayar Retribusi

SAMPANG, Nusaberita.live – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten setempat melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan membongkar puluhan kios dan los di Pasar Srimangunan, Senin (17/2/25). Langkah ini diambil setelah pemilik kios dan los tersebut dinyatakan tidak membayar retribusi pasar selama berbulan-bulan, bahkan ada yang mencapai hitungan tahun.

Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Disperindag, TNI, Polres Sampang, Satpol PP, Satpam, serta pengurus Himpunan Pedagang Pasar Srimagunan (HPPS). Mereka memantau langsung proses pembongkaran pintu rolling door kios dan los yang telah disegel sebelumnya.

Kepala Disperindag Kabupaten Sampang, Hj. Chairijah, melalui Subairi SH. M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan. “Pembongkaran dilakukan karena pemilik kios dan los tidak membayar retribusi pasar selama tiga bulan berturut-turut, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar,” ujar Subairi.

Subairi menegaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya pemberitahuan secara lisan dan tertulis sejak tahun 2023. “Kami sudah mengirim surat teguran pertama hingga ketiga, bahkan memasang segel di pintu kios dan los. Namun, karena tidak ada respons, akhirnya kami lakukan eksekusi pada tahun 2025 ini,” jelasnya.

Dari total sekitar 200 kios dan los yang akan dieksekusi, sebanyak 80 unit telah dibongkar pada hari pertama operasi. “Ini akan berlanjut hingga semua kios dan los yang tidak ditempati atau tidak membayar retribusi selesai dieksekusi,” tambah Subairi.

Disperindag Kabupaten Sampang berharap, pemilik kios dan los segera memenuhi kewajibannya. “Kami meminta pemilik segera membayar retribusi atau menempati kiosnya. Silakan datang ke kantor Disperindag untuk mengurus kembali agar kios dan los dapat digunakan,” harap Subairi.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pedagang pasar untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Sampang berkomitmen menjaga ketertiban dan keadilan dalam pengelolaan pasar, demi kenyamanan bersama.

(Sup)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds