Jumat, Juni 20, 2025
BerandaRegionalBerita SumatraPuluhan Warga Pasar VI Natal Desak BPD Terbitkan Surat Permohonan Pemberhentian Kades...

Puluhan Warga Pasar VI Natal Desak BPD Terbitkan Surat Permohonan Pemberhentian Kades ke Bupati


MADINA, Nusaberita.live – Puluhan warga Masyarakat Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal mendatangi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menuntut dan mendesak penerbitan surat permohonan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Pasar VI Natal kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal ‘HM. Ja’far Sukhairi Nasution.

Aksi damai warga merupakan wujud hilangnya rasa kepercayaan terhadap kepemimpinan Kades ‘Muhammad Syafii’ yang dinilai selama setahun memimpin banyak dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Masyarakat terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak beserta barisan pemuda setempat di wilayah Desa Pasar VI Natal menuntut BPD agar Muhammad Syafii diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pasar VI Natal.

Kami minta Ketua BPD tegas dan berani mengambil sikap, atas nama masyarakat kemana lagi kami akan mengadu kalau bukan kepada BPD yang menjadi perwakilan kami di Desa ini, kami meminta agar Ketua BPD segera menerbitkan surat permohonan pengusulan pemberhentian Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati Madina secepatnya sebelum Dana Desa 2025 dicairkan, karena kami khawatir jika anggaran tahun 2025 itu dicairkan akan menjadi lahan baru bagi kepala desa untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya”, ungkap warga.(22/02/25).

Selain itu, Masyarakat juga meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mandailing Natal ‘Irsal Pariadi, S.STP agar tidak mencairkan Dana Desa Pasar VI Natal untuk tahun 2025 sebelum Muhammad Syafii selaku Kepala Desa diperiksa dan di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Mohon kepada Bapak Kadis PMD Madina agar memanggil dan memeriksa serta memproses secara hukum Kades Pasar VI Natal atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2024, dan menahan sementara pencairan DD tahun 2025 kecuali BLT untuk Desa Pasar VI Natal sebelum Kepala Desa ‘Muhammad Syafii’ benar-benar diperiksa dan diproses secara hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukannya beserta kelompoknya”, pinta warga.

Sementara itu Ketua BPD Pasar VI Natal ‘Aspin, S.H’ saat dikonfirmasi membenarkan kejadian sore hari itu, ia mengatakan bahwa pada saat dirinya sedang minum kopi di salah satu warung di Desa Pasar VI Natal bersama Babinsa yang bertugas di wilayah itu, tiba-tiba ia didatangi warga secara beramai-ramai yang membuatnya terkejut dan bingung sambil bertanya dalam hati apa gerangan yang sedang terjadi.

Kedatangan warga ternyata meminta ketegasan Ketua BPD terkait persoalan Dana Desa tahun 2024 yang dikelola oleh Kepala Desa ‘Muhammad Syafii, masyarakat juga menuntut agar Ketua dan Anggota BPD berani mengambil sikap untuk menyurati Bupati Madina dan Kadis PMD agar Kepala Desa diperiksa dan diproses sesuai hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Desa Pasar VI Natal.

“Benar bang, tadi kita pas sedang ngopi di warung bersama pak Babinsa, tiba-tiba saja warga datang beramai-ramai, sempat kaget juga awalnya bang, sudah itu saya tanya apa maksud kedatangan mereka itu, mereka menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutan terkait kepemimpinan Kepala Desa ‘Mhd. Syafii yang menurut mereka sudah tidak memiliki sikap baik dan dipandang tidak beretika sebagai pemimpin sehingga masyarakat merasa kecewa”, sebut Aspin kepada awak media melalui telephone WhatsApp

Adapun tuntutan warga saat menemui BPD antara lain:

1). Warga Mendesak agar BPD segera menerbitkan surat permohonan pemberhentian Kepala Desa Pasar VI Natal atas nama Muhammad Syafii dari jabatannya karena dipandang tidak memiliki etika sebagai pemimpin, dan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024, dan diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2024, termasuk diantaranya adalah:

A. Pengerjaan pembersihan/cuci paret
B. Renovasi Kantor Desa
C. Insentif Guru Maghrib Mengaji, dan
D. Merubah surat lahan lokasi SD sosial secara sepihak tanpa mengikuti isi yang tercantum pada surat dasar/pertama.

2). Meminta kepada Ketua BPD menyurati Inspektorat Madina agar memanggil dan memeriksa serta melakukan proses hukum terhadap Kepala Desa Pasar VI Natal ‘Muhammad Syafii apabila terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

3). Meminta kepada Ketua BPD menyurati Kadis PMD Madina agar menahan sementara pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 kecuali BLT sebelum penggunaan Dana Desa tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran yaitu Kepala Desa.

Atas dasar itu, Ketua BPD menerima semua aspirasi yang disampaikan warga serta berjanji dalam waktu singkat akan melayangkan surat kepada Bupati Madina, Inspektorat dan Dinas PMD Madina. Aspin, S.H juga berharap kepada teman-teman media supaya sama-sama menggiring dan membantu dalam pemberitaan agar permasalahan yang saat ini menjadi polemik di Desa Pasar VI Natal dapat segera tersahuti oleh Instansi terkait di Kabupaten.

Dikabarkan, aksi warga desa Pasar VI Natal dimulai sejak pukul 16:30 Wib sore dan membubarkan diri pada pukul 19:00 Wib malam setelah Ketua BPD beserta seluruh anggota menerima aspirasi masyarakat serta berjanji akan segera menindaklanjutinya.(MJ)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds