BEKASI, Nusaberita.live – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Jawa Timur beserta jajaran Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur atas upaya penangkapan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan jembatan di Kabupaten Sampang, Madura. Dua tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Patar Sihotang, Ketua Umum PKN, dalam konferensi pers yang digelar dini hari ini di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi. senin (24/2/25) Patar menjelaskan bahwa proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang diawasi oleh PKN. Laporan tersebut mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan bantuan dana hibah Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Jembatan.
“Dugaan korupsi ini melibatkan dua kelompok masyarakat (Pokmas) di Desa wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Modusnya adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.047.463.490,06,” jelas Patar.
Patar menambahkan bahwa PKN telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan tersebut. Selain itu, PKN juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari Dirkrimsus Polda Jawa Timur.
Patar menegaskan bahwa tindakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan wujud nyata dari misi, visi, dan tujuan PKN sesuai dengan Akta Pendirian yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015. “PKN berperan aktif membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patar menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. PP 43 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Patar.
Patar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi melalui lembaga-lembaga yang telah terbentuk, seperti PKN. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan korupsi. PKN siap membantu dan mendampingi masyarakat dalam proses pelaporan,” ujarnya.
PKN berharap agar proses hukum terhadap dua tersangka ini dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. “Kami memohon kepada Kejaksaan sebagai penuntut umum dan hakim yang memutuskan perkara ini agar proses hukum dilakukan secara tegas dan adil,” tambah Patar.
Sebagai penutup, Patar mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur, Dirkrimsus, dan seluruh jajarannya atas kerja keras mereka dalam menangani kasus ini. “Kami keluarga besar PKN di seluruh Indonesia mengapresiasi upaya keras Polda Jawa Timur sehingga dua tersangka ini dapat ditahan dan proses hukum dapat berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayang, media ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait perkembangan kasus tersebut
(Red/Sp)