OKI, Nusaberita.live – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan tiga mantan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI atas dugaan korupsi dana belanja langsung dan belanja modal. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Ketiga tersangka masing-masing berinisial H, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemuda dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun 2022, serta M dan AS, yang menjabat sebagai bendahara Dispora OKI pada periode Januari–Juni 2022 dan Juni–Desember 2022.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidana Khusus, Parid Purnomo, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (26/2/2025) menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melewati serangkaian penyelidikan mendalam.
“Setelah melalui proses pemeriksaan serta hasil audit BPKP yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara, kami menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung Setiawan.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dispora OKI tahun anggaran 2022. Berdasarkan temuan, sejumlah dana yang seharusnya dialokasikan untuk program pemuda dan olahraga diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Tim penyidik Kejari OKI menemukan indikasi bahwa ada pencairan dana yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban serta dugaan pemalsuan dokumen keuangan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” kata Parid Purnomo.
Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kayuagung untuk menjalani masa tahanan sementara. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kejari OKI menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan dana publik guna mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
(KHar)