Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBerita JabarKomisioner KIP DKI Jakarta Diduga Arogan, PKN Kecewa dan Serukan Pembubaran KIP

Komisioner KIP DKI Jakarta Diduga Arogan, PKN Kecewa dan Serukan Pembubaran KIP

BEKASI, Nusaberita.live – Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia saat ini menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta. Dalam konferensi pers yang digelar dini hari di kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Ketua PKN Patar Sihotang, SH, MH, menyatakan bahwa mereka tengah “berkabung” atas matinya semangat keterbukaan informasi publik di lembaga tersebut.sabtu (1/3/25).

Patar menyoroti dua poin utama yang dianggap sebagai bentuk arogansi dan kemunafikan para komisioner KIP DKI Jakarta. Pertama, dalam sidang putusan pada 9 Oktober 2024, majelis komisioner yang dipimpin Hutabarat dan Agus menolak 25 permohonan sengketa informasi yang diajukan PKN terhadap 25 badan publik di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalihnya, PKN dianggap tidak memiliki legalitas serta tidak mengalami kerugian langsung akibat tidak diberikannya informasi oleh badan publik terkait.

Kedua, PKN menuding KIP DKI Jakarta sendiri justru tidak patuh terhadap regulasi keterbukaan informasi. Dalam uji kepatuhan yang dilakukan, PKN meminta data belanja barang dan jasa serta laporan perjalanan dinas KIP DKI Jakarta. Namun, pada 28 Februari 2025, PPID KIP Jakarta menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Sebagai gantinya, PKN hanya diberikan tautan Google Drive yang ternyata kosong.

Ini jelas pembohongan publik. Mereka seperti takut atau khawatir jika informasi tersebut sampai ke tangan PKN,” ujar Patar dengan nada tegas.

PKN menilai tindakan KIP DKI Jakarta bertolak belakang dengan tren nasional dalam upaya memperkuat transparansi. Patar menyebut bahwa dalam hampir 300 sidang yang telah mereka jalani di 20 kantor Komisi Informasi di seluruh Indonesia, PKN umumnya dimenangkan. Bahkan, di tingkat kasasi Mahkamah Agung, sudah ada 20 putusan yang berpihak kepada PKN dan menolak kasasi dari badan publik.

Menurut Pasal 15 Ayat 9 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021, informasi mengenai belanja barang dan jasa adalah informasi terbuka. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan harus dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat, tepat, serta biaya ringan.

Patar juga mengingatkan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945. Hak ini bertujuan untuk menjamin transparansi penyelenggaraan negara serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

Namun, ironisnya, menurut Patar, KIP DKI Jakarta justru menunjukkan perilaku sebaliknya. Dengan menolak sengketa informasi dan tidak memberikan data yang diminta, KIP DKI Jakarta dianggap telah mengkhianati semangat reformasi yang bertumpu pada transparansi dan pemberantasan korupsi.

Atas dasar itu, PKN mendesak agar KIP DKI Jakarta dibubarkan karena dinilai tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

Kami berkabung atas kematian keterbukaan informasi di KIP DKI Jakarta. Jangan sampai ada lagi komisioner yang mengkhianati reformasi dan melawan transparansi,” tutup Patar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KIP DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

(Sp/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds