OKI, Nusaberita.live – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar yang mengguncang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat terkait dan mengungkap kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan tim Kejari OKI, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung serta belanja modal tahun 2022. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 1.103.251.916.
Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/L.6.12/Fd.1/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Tim penyidik telah mengantongi cukup bukti, termasuk keterangan dari 52 saksi, laporan hasil audit, serta dokumen yang sah sebagai barang bukti.
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, Kejari OKI telah menetapkan empat tersangka pada 26 Februari 2025. Mereka adalah IT (Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI 2022), H (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI 2022), M (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022), serta AS (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022).
Tiga tersangka, yaitu H, M, dan AS, telah memenuhi panggilan penyidik pada 26 Februari 2025, sedangkan IT baru datang untuk diperiksa pada Kamis (6/3/2025). Setelah menjalani pemeriksaan, IT langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.12/Fd.1/03/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran Dispora OKI tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 14.579.232.321. Dari jumlah tersebut, Rp 6.536.362.500 dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, sementara Rp 1.204.024.000 untuk belanja modal.
“Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut, ditemukan adanya pencairan dana yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. Bahkan, ada indikasi anggaran fiktif yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1.103.251.916, sebagaimana hasil audit BPKP Sumatera Selatan,” ungkap Hendri pada Kamis (6/3/2025).
Kejari OKI menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Ada kemungkinan tersangka baru akan terungkap seiring dengan pengembangan kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar kasus ini bisa dituntaskan secara transparan dan dana negara yang diselewengkan dapat dikembalikan,” tutup Hendri.
(kHar)