SAMPANG, Nusaberita.live – Perjuangan hukum Nor Timah, warga Dusun Batokombung, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, kembali membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Sampang resmi menolak gugatan kepemilikan tanah yang diajukan Zainuddin dan memenangkan Nor Timah sebagai tergugat dalam perkara nomor 12/Pdt.G/2025/PN.Spg.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (7/3/25), Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib menyatakan bahwa gugatan Zainuddin tidak dapat diterima. Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.321.000.
Kuasa hukum Nor Timah, Agus Adi Susanto, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, kliennya telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari satu abad, dan majelis hakim telah diyakinkan dengan bukti serta argumentasi yang diajukan.
“Ini adalah kemenangan keadilan bagi Nor Timah. Majelis hakim sudah melihat fakta bahwa klien kami secara sah dan berkelanjutan menguasai tanah tersebut,” ujar Agus Adi Susanto, yang juga merupakan advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN).
Namun, pertarungan hukum ini belum sepenuhnya berakhir. Agus menegaskan bahwa pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Meski begitu, ia menyatakan siap menghadapi jika Zainuddin memilih untuk melanjutkan ke tahap hukum lebih tinggi, termasuk kasasi.
Kasus ini bukan pertama kalinya mempertemukan kedua pihak di meja hijau. Pada pertengahan 2023, Nor Timah juga berhasil lolos dari jeratan hukum setelah Zainuddin melaporkannya ke Polres Sampang atas dugaan penyerobotan tanah. Saat itu, PN Sampang juga memutuskan kemenangan bagi Nor Timah.
Kini, dengan ditolaknya gugatan perdata yang diajukan Zainuddin, Nor Timah kembali memperkuat posisinya sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah Zainuddin akan menerima kekalahan ini atau kembali menempuh jalur hukum?(Sup)