MAKASSAR, Nusaberita.live – Kasus dugaan suap yang melibatkan empat oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan kembali mengundang perhatian publik. Nama Ina Kartika Sari, mantan Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat sebagai Bupati Barru, kembali mencuat dalam dinamika hukum kasus ini. Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) menyoroti dugaan keterlibatan Ina Kartika dalam aliran dana mencurigakan yang sebelumnya diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Pada Kamis, (13/3/25), sejumlah kader KPPM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel. Mereka menuntut transparansi penuh terhadap hasil audit keuangan Pemprov Sulsel selama periode kepemimpinan Ina Kartika di DPRD Sulsel (2019–2024).
Kasus ini berawal dari pemeriksaan BPK Sulsel terhadap laporan keuangan Pemprov Sulsel, termasuk laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel. Dalam persidangan, terungkap bahwa Ina Kartika diduga menggadaikan Pulau Dutungan di Kabupaten Barru senilai Rp 4 miliar kepada seorang pengusaha. Uang hasil gadai tersebut kemudian ditransfer langsung ke rekening negara, bukan rekening pribadi. Kejanggalan ini menjadi perhatian utama KPPM.
Mujahidin, selaku jenderal lapangan aksi KPPM, menyatakan bahwa banyak indikasi permainan dalam kasus ini. Ia menyoroti penggeledahan rumah Ina Kartika oleh KPK, serta temuan BPK terkait ketekoran kas di Sekretariat DPRD Sulsel periode 2019–2024.
“Kasus ini seolah jalan di tempat. Kami menduga ada perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu sehingga proses hukum tidak berjalan transparan,” tegas Mujahidin.
KPPM juga mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak serius mengusut kasus ini. Mujahidin bahkan menuding ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga nama Ina Kartika tidak masuk dalam perkembangan kasus suap pegawai BPK Sulsel.
Dalam audiensi dengan pejabat BPK Sulsel, KPPM menuntut publikasi hasil audit yang transparan, khususnya terkait proyek yang diduga melibatkan pengusaha pemberi pinjaman kepada Ina Kartika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya juga meyakini bahwa uang pinjaman Rp 4 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengamanan proyek.
KPPM menegaskan akan membawa kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan jika tidak ada langkah konkret dalam pengusutannya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bisa semakin tergerus. KPPM memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada proses hukum yang benar-benar transparan dan akuntabel.
Apakah kasus ini hanya akan menjadi babak baru dari drama hukum yang tak berujung? Ataukah penegakan hukum masih memiliki keberanian untuk bertindak tegas terhadap dugaan permainan kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan ini kini berada di tangan lembaga hukum yang dipercaya rakyat.
( Nobertus Patut )