MABAR – Nusaberita.Live Atas ketidak salah pahaman mengakibatkan berakumentasi antara sesama memanas, sehingah terjadi kericuhan kepala Desa Tehong kecamatan ndoso kabupaten Manggarai Barat NTT.
Kericuhan ini disebabkan karena masyarakat menilai tidak adanya transparansi tentang anggaran Desa, dan anggota masyarakat Tehong juga yang mempertahankan terkait keberadaan anggaran badan usaha milik Desa (BUMDes) senilai Rp. 300 juta. yang selama ini tidak ada titik kejelasan-Nya, sehingah masyarakat mencurigai kepada Kades Tehong atas penyalahgunaan anggaran Desa.
Polemik ini berawal atas pertanyaan dari masyarakat sehinggah ada responsif dari kades Tehong dan sekretaris saling menaduh satu sama lain hingga berakhirnya rapat itu tidak membuahkan hasil, dan belum ada jawaban terkait keberadaan Anggaran Badan usaha milik Desa (BUMDes) yang tidak transparan dapat merugikan desa dan menghambat kemajuan ekonomi. Kejadian itu pada tanggal (21- 02 – 2025) saat rapat evaluasi anggaran badan usaha milik Desa (BUMDes).
Masyarakat setempat berharap pihak yang berwajib untuk segera untuk mengaudit pem-desa Tehong, Pemerintah desa Tehong mengadakan rapat evaluasi dan RKPDES tahunan para 21 Februari 2025.
Kericuhan itu bermula dari pertanyaan anggota masyarakat yg mempertahankan terkait keberadaan anggaran BUMDes Senilai Rp.371 juta. dan Musngamal selaku ketua BUMDes dan sebagai sekretaris desa hanya menerima dana Rp.100 juta dan dia akui memang benar bahwa dana sebesar itu memang ada.
Anggota masyarakat melampiaskan pertanyaan kepada ketua BUMDes Desa Tehong, Karena menurutnya bahwa Ketidakjelasan peran dan tanggung jawab atas pengelolahan dana desa sebesar Rp.371 juta, setidaknya BUMDes tahu atas perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen, dan keuangan.
Pengelolaan anggaran BUMDes yang tidak transparan: Laporan realisasi sama dengan rencana anggaran belanja (RAB), Ketidakjelasan pencatatan keuangan, Laporan yang tidak akurat, Monopoli belanja barang dan jasa oleh kepala desa, Pemerintah Desa marah jika ditanya anggaran.
Bumdes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di desa. Jika Bumdes mengalami bangkrut, maka hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal itu Bumdes dinyatakan pailit, maka Bumdes akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.
“Masyarakat akan menyampaikan pentingnya revitalisasi BUMDes untuk meningkatkan peran desa dalam pengelolaan potensi ekonomi lokal. “BUMDes yang berbadan hukum akan memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
“Dengan evaluasi dan revitalisasi ini, BUMDes Patas diharapkan mampu menjadi lembaga ekonomi desa yang tangguh, berbadan hukum, serta mampu bersaing dan berkembang dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan, bukan untuk mencari kepentingan pribadi”.
“Dan keberadaan anggaran BUMDes Senilai Rp. 371 juta ini belum jelas karena saat itu sekertaris selaku ketua BUMDes dan kepala Desa Tehong saling menuduh satu sama lain hingga berakhirnya rapat itu tidak membuahkan hasil’.Tutup
( Nobertus Patut )