Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBisnisDisnaker Sampang Pastikan Hak Pekerja, Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

Disnaker Sampang Pastikan Hak Pekerja, Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

SAMPANG, Nusaberita.live – Dalam upaya memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Madura Jawa Timur, membuka Posko Pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor ekspedisi serta ojek online yang mempekerjakan tenaga kurir dan sejenisnya.

Kepala Disnaker Sampang, Yudhi Adidarta, melalui Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial, Ervien Budijatmiko, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ervien, Sabtu (15/3/25).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait ketentuan pemberian THR dan BHR:

  1. THR/BHR wajib diberikan maksimal H-7 sebelum Hari Raya.
  2. Pemberian THR/BHR harus dalam bentuk uang, tidak boleh dicicil atau digantikan dengan barang.
  3. Besaran THR bagi pekerja tetap adalah satu kali gaji, sedangkan BHR untuk tenaga kurir dan pekerja sejenis di sektor ekspedisi maupun ojek online ditetapkan sebesar 20% dari penghasilan rata-rata per bulan.
  4. Perusahaan atau pengusaha wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR/BHR ke Disnaker Sampang.
  5. Disnaker akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Dengan dibukanya Posko Pengaduan, Disnaker Sampang mendorong pengawasan partisipatif agar pekerja dapat melaporkan jika haknya tidak dipenuhi. “Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang adil dan memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan,” tambah Ervien.

Posko ini melayani pengaduan secara langsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, serta melalui layanan online di nomor 085234562291 dan 082330448500.

Terkait sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban, Ervien menegaskan bahwa ada sanksi administratif dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. “Namun, kami hanya sebatas menginventarisasi laporan dan meneruskannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pekerja di Sampang, termasuk di sektor informal, dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga mereka bisa merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera. (Sup)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds