KAYUAGUNG, Nusaberita.live – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Anggaran ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, menjelaskan bahwa penyaluran THR akan diberikan kepada tiga kelompok ASN di daerah tersebut.
“Ada tiga kategori penerima THR tahun ini, yaitu PNS, PPPK, dan anggota DPRD Kabupaten OKI yang berjumlah 45 orang,” ujarnya kepada awak media pada Selasa (18/3/2025).
THR Tunggu Regulasi Pusat dan Kondisi Keuangan Daerah
Terkait waktu pencairan THR, Farlidena menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Namun, ia memastikan bahwa pencairan akan disesuaikan dengan kondisi kas daerah.
“Kami masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Namun, kami berupaya agar pencairannya tetap sesuai dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
THR tahun ini akan diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Setelah dana dari pusat masuk ke kas daerah, proses distribusi akan segera dilakukan kepada pegawai yang berhak.
“Kami menargetkan pencairan THR sebelum H-7 Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan oleh para pegawai,” tambahnya.
Rincian Alokasi THR untuk PNS, PPPK, dan DPRD
Farlidena memaparkan bahwa alokasi anggaran THR telah disiapkan untuk masing-masing kelompok penerima.
PNS: Sebanyak 6.109 pegawai dengan total anggaran Rp 33,12 miliar.
PPPK: Sebanyak 3.691 pegawai dengan alokasi Rp 15,37 miliar.
DPRD: Sebanyak 45 anggota DPRD dengan total anggaran Rp 185 juta.
“THR tahun ini akan disalurkan penuh tanpa ada pemotongan,” tegasnya.
THR Diharapkan Dorong Ekonomi Daerah
Pencairan THR diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi ASN dan DPRD, tetapi juga turut menggerakkan perekonomian daerah.
“Dengan pencairan THR ini, kami berharap daya beli masyarakat meningkat, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri,” jelasnya.
Momentum ini dinilai strategis untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
THR Honorer Diserahkan ke OPD Masing-Masing
Terkait tenaga honorer, Farlidena menjelaskan bahwa pemberian THR bagi mereka menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD diharapkan dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian bagi ASN di Kabupaten OKI, sehingga mereka dapat mengatur keuangan dengan lebih baik dalam menyambut Idul Fitri 2025.
(KHar)
Pemkab OKI Siapkan Rp 48,6 Miliar untuk THR ASN dan DPRD Tahun 2025
RELATED ARTICLES