Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBerita NTTBibit Kedaluwarsa, Rakyat Dirugikan: Pemerintah Manggarai dan Provinsi Dituding Lakukan Pembiaran

Bibit Kedaluwarsa, Rakyat Dirugikan: Pemerintah Manggarai dan Provinsi Dituding Lakukan Pembiaran

MANGGARAI, Nusaberita.live – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Manggarai menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai atas kegagalan bantuan bibit jagung Bejo di Desa Nao, Kecamatan Satarmese Utara. Bibit yang diduga sudah kedaluwarsa itu gagal tumbuh optimal, merugikan puluhan petani dan mengancam ketahanan pangan desa. 


Ketua LP KPK Manggarai, dalam keterangannya, menegaskan bahwa masyarakat Desa Nao telah menjadi korban kelalaian pemerintah. “Mereka kecewa karena pemerintah lebih banyak berkelit daripada bertindak. Kami menuntut ganti rugi dan penjelasan resmi mengapa bibit kedaluwarsa ini sampai didistribusikan,” tegasnya. 


Investigasi LP KPK mengungkap bahwa bibit jagung merek Adv Bejo yang dibagikan ternyata telah melewati masa berlaku, sehingga pertumbuhannya tidak maksimal. Akibatnya, hasil panen jauh di bawah ekspektasi, bahkan sebagian lahan gagal total. Padahal, jagung merupakan komoditas utama penghidupan warga Desa Nao. 


“Jika tidak ada solusi, kami akan eskalasi ke tingkat pusat,” ancam Ketua LP KPK, menyiratkan ketidakpuasan atas respons pemerintah setempat yang dinilai lamban dan tidak serius. 


Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai membantah bahwa program bibit Bejo merupakan inisiatif mereka. “Ini program APBN, mungkin dari provinsi atau pusat. Kami hanya meneruskan,” klaimnya. 


Berdasarkan data dinas, dari total 500 hektar lahan yang ditanami bibit Bejo di Manggarai, hanya 30 hektar, termasuk di Desa Nao yang gagal. Artinya, tingkat kegagalan hanya 5%. Namun, LP KPK menilai argumen ini mengabaikan fakta bahwa 45 hektar lahan di Desa Nao menerima bantuan benih yang tidak layak. 


Kabid Dinas Pertanian Manggarai menjelaskan, benih seharusnya ditanam pada Musim Tanam Pertama (MT1) Mei-Juli 2024, tetapi petani di Desa Nao baru menanam pada Oktober, di luar rekomendasi. “Label benih menyebut kedaluwarsa Agustus, jadi penanaman Oktober sudah terlambat,” ujarnya. 


Namun, LP KPK menilai justru dinas lalai dalam sosialisasi dan pengawasan. “Mengapa bibit yang jelas-jelas tidak cocok dengan curah hujan tinggi tetap didistribusikan? Ini menunjukkan ketidakcermatan pemerintah dalam memilih varietas,” kritik seorang Ketua LP KPK. 


Kegagalan panen ini berimbas serius pada ekonomi warga. Bagi petani seperti Markus (45), jagung adalah tulang punggung keluarga. “Hasilnya hampir nihil. Kami terpaksa berhutang untuk bertahan,” keluhnya. 


Dinas Pertanian Manggarai berdalih faktor geografis, seperti perbedaan tanah dan iklim, menyebabkan hasil panen di Desa Nao tidak sama dengan daerah lain. Tapi, LP KPK menolak argumen ini. “Jika bibitnya bermasalah sejak awal, alasan apa pun tidak relevan,” tegas mereka. 


Pertanyaan kritis kini mengemuka: Siapa yang seharusnya mengawasi distribusi bibit bantuan? Apakah pemerintah provinsi dan kabupaten sekadar lepas tangan, sementara petani menanggung risiko? 


Nusaberita.live  mencoba meminta konfirmasi tertulis dari Pemerintah Provinsi NTT, tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. 


Kasus ini menguak dua masalah mendasar: **pertama**, lemahnya pengawasan terhadap program bantuan pertanian; **kedua**, ego sektoral antar-instansi yang berujung pada pembiaran. Alih-alih saling lempar tanggung jawab, pemerintah harus segera memulihkan kerugian petani dan mengevaluasi sistem distribusi bibit. Jika tidak, krisis kepercayaan masyarakat akan semakin dalam—dan yang paling menderita adalah rakyat kecil yang hanya berharap pada kebijakan yang berpihak..



( Nobertus Patut )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds