SAMPANG, Nusaberita.live – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Trunojoyo Sampang mengumumkan penutupan layanan selama libur nasional dan cuti bersama, 28 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Pemkab Sampang Nomor 000.8.3/2/434.031/2025. Meski pembayaran tagihan masih bisa dilakukan secara online via PPOB, warga mempertanyakan kesiapan Pudam menangani potensi gangguan teknis di tengah momen Lebaran yang krusial.
Abdul Rahman (56), warga Kelurahan Rongtengah, memaklumi kebijakan libur nasional. Namun, ia mempertanyakan mekanisme penanganan darurat jika terjadi kerusakan mesin atau gangguan teknis selama masa libur. “Kebutuhan air sangat mendesak saat Lebaran. Apa harus menunggu libur selesai dulu?” ujarnya, Jumat (28/3/25).
Kekhawatiran serupa disampaikan Suniyah (40) dari Kelurahan Gunung Sekar. Menurutnya, Pudam belum memiliki genset berkapasitas memadai di titik-titik sumur. “Kalau listrik padam, otomatis air juga mati. Kami khawatir tidak ada solusi cepat selama libur,” tambahnya.
Zulfiyanto Kusuma, aktivis Studi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M) Korda Sampang, menilai manajemen Pudam tidak profesional. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pudam seharusnya berorientasi pada pelayanan publik, bukan sekadar profit. “Pendapatan operasional dan gaji karyawan berasal dari layanan yang diberikan. Jangan egois, berpikirlah profesional,” tegas Zulfiyanto.
Ia membandingkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang tetap buka meski ada surat edaran libur. “Ini BUMD yang menjual kebutuhan dasar masyarakat. Harusnya ada penyesuaian jadwal tanpa mengabaikan pelayanan,” tandasnya.
Dikutip dari TargetHukum.con
Direktur Pudam Trunojoyo, Zuhri, serta Kabid Hubungan Masyarakat dan Hukum (Hublang) tidak merespons konfirmasi via WhatsApp meski pesan terbaca. Sementara itu, Yazid Solihin, Kabid Sistem Pengendalian Internal (SPI), menyatakan bahwa petugas lapangan tetap siaga meski kantor tutup.
Namun, pernyataan Yazid bertolak belakang dengan pengumuman resmi Pudam yang menyebut “pelayanan kantor pusat dan unit pelayanan ditutup.” Saat ditanya mekanisme pengaduan jika seluruh unit tutup, Yazid mengelak dan mengklaim bahwa yang libur hanyalah petugas rekening air. “Di kantor ada piket. Pengaduan akan diteruskan,” katanya, tanpa menjelaskan dasar penugasan petugas lapangan jika unit pelayanan resmi dinyatakan tutup.
Kebijakan penutupan layanan tanpa skema penanganan darurat yang jelas memperlihatkan kelemahan manajemen Pudam. Padahal, air adalah kebutuhan vital, terutama saat Lebaran ketika konsumsi meningkat drastis. Kontradiksi antara pengumuman dan penjelasan pejabat juga mengindikasikan miskomunikasi internal, sebuah ironi bagi badan layanan publik yang seharusnya mengutamakan akuntabilitas.
Jika Pudam bersikeras libur total, setidaknya harus ada mekanisme *standby* tim teknis 24 jam dengan saluran pengaduan yang terjamin. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan memupuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap BUMD yang seharusnya hadir untuk mereka.(Sup)