Sampang, Nusaberita.live – Kepolisian Resor Sampang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 9,8 ton pupuk bersubsidi ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (10/4/2025).
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk Mitsubishi kuning bernomor polisi W 8926 UA yang melintas dengan muatan tertutup terpal. Saat patroli rutin sekitar pukul 18.45 WIB, polisi menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Informasi awal kami peroleh dari laporan masyarakat mengenai adanya pengangkutan pupuk bersubsidi di kawasan tersebut,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 193 karung pupuk bersubsidi masing-masing seberat 50 kilogram, terdiri dari 88 karung pupuk jenis Urea dan 105 karung pupuk NPK Ponska. Total muatan diperkirakan mencapai 9,8 ton dan disebut akan dikirim ke Kabupaten Madiun.
Sopir truk, Mohammad Fathoni (21), warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Hartono menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pendistribusian pupuk bersubsidi secara ilegal tersebut. Sementara itu, kendaraan truk dan seluruh muatan kini diamankan di Mapolres Sampang.
Sopir dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta berbagai regulasi terkait distribusi pupuk bersubsidi, termasuk Perpres dan Permendag terbaru. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (AJ)
Polisi Amankan Hampir 10 Ton Pupuk Ilegal di Sampang
RELATED ARTICLES