Selasa, Juni 17, 2025
BerandaHukumKorupsi dan Pengawasan Proyek PT AKAS Diduga Korupsi Rp 125 Miliar: Tantangan...

Korupsi dan Pengawasan Proyek PT AKAS Diduga Korupsi Rp 125 Miliar: Tantangan dalam Pengelolaan APBN di NTT

Manggarai, NTT — Nusaberita.live Proyek pembangunan jalan nasional yang menghubungkan Labuan Bajo hingga Malawatar dan batas Kota Ruteng, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar, dikerjakan oleh PT AKAS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu 27 April, 2025.

Proyek ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditemukan keterlambatan pengerjaan yang signifikan dan indikasi manipulasi data yang terkait dengan jadwal penyelesaian proyek.

Meskipun tahap Provisional Hand Over (PHO) yang tercatat dalam dokumen dilakukan pada Maret 2025, pekerjaan fisik di lapangan baru selesai jauh setelah tanggal yang tertera, yakni pada Maret 2025, meskipun seharusnya sudah selesai pada Desember 2024.

Sumber yang enggan disebutkan menyebutkan bahwa manipulasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari denda keterlambatan yang lebih besar.

Sebagai akibat dari keterlambatan tersebut, PT AKAS dikenakan denda yang cukup besar, yakni Rp 22 juta per hari, terhitung sejak Januari 2025 hingga proyek tersebut di PHO.

Namun, dampak dari keterlambatan ini tidak hanya dirasakan di sisi administratif, melainkan juga terlihat di lapangan.

Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 125 miliar ini ternyata masih meninggalkan banyak pekerjaan yang terbengkalai, dan sebagian besar bagian dari proyek yang sudah dikerjakan malah terlihat rusak dalam waktu singkat.

Beberapa pekerjaan seperti pengaspalan jalan dan pemasangan box culvert ditemukan dalam kondisi yang buruk dan tidak sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan.

Salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek mengungkapkan kekesalannya, “Baru selesai sekitar satu minggu, rusak lagi, Pak.

” Selain itu, PT AKAS hanya terlihat melakukan pekerjaan terbatas di Desa Cireng, Kecamatan Ruteng, dengan pelebaran dan pembangunan jalan baru sepanjang sekitar satu kilometer.

Meskipun anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 125 miliar, pekerjaan yang dilakukan jauh dari harapan masyarakat.

Lebih lanjut, PT AKAS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak memasang plang proyek yang menjelaskan secara transparan mengenai sumber anggaran, volume pekerjaan, dan nomor kontrak.

Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi yang seharusnya dijaga dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik.

Keadaan ini telah memicu reaksi keras dari warga setempat yang merasa dirugikan. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek ini dan memastikan bahwa dana negara yang digunakan tidak disalahgunakan.

Masyarakat juga menginginkan agar sistem pengawasan yang lebih ketat diterapkan dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik, agar tidak ada lagi manipulasi atau pengabaian terhadap kualitas pekerjaan.

Keterlambatan, kualitas buruk, dan pelanggaran terhadap regulasi yang terjadi dalam proyek ini semakin menambah daftar panjang masalah pengelolaan proyek infrastruktur di NTT.

Warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan audit terhadap proyek ini dan memastikan PT AKAS bertanggung jawab atas segala kekurangan dan pelanggaran yang terjadi.

Hingga reporter Nusaberita.live diturunkan berita ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek ini.



Pewarta : Nobertus Patut, S.Pd

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

  1. Tidak cuma Itu…. Pipa air yg rusak parah di desa Cireng akibat dari proyek itu belum tergantikan Masyrakat merasa rugi karena tidak bisa mendapatakan pasokan air minum bersih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds