Sampang Nusaberita.live — Pemerintah Kabupaten Sampang mengeluarkan peringatan resmi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan para Kepala Desa (Kades) agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Peringatan ini disampaikan melalui surat Nomor: 500.10/573/434.031/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan atas nama Bupati Sampang Slamet Junaidi pada 28 April 2025.
Dalam surat tersebut, Yuliadi Setiawan menegaskan bahwa DPRD dan Kades diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi berukuran 5,5 kg atau 12 kg. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa LPG bersubsidi tepat sasaran dan digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” katanya.
Yuliadi mengingatkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan bagi kalangan yang memiliki kemampuan untuk membeli LPG non-subsidi.
Pemkab Sampang berharap para pejabat daerah tersebut mematuhi imbauan ini demi keberlangsungan program subsidi energi yang lebih adil. “Kami mengajak seluruh DPRD dan Kades untuk mendukung kebijakan ini dengan beralih ke LPG non-subsidi,” pungkas Yuliadi Setiawan, yang akrab disapa Haji Wawan. (AJ)