NTT, Nusaberita.live — Isu keterlibatan oknum legislator dalam proyek strategis nasional kembali mencuat. Aktivis GMNI, Artus Nenu, secara tegas menyoroti dugaan peran Anggota DPRD Provinsi NTT, Yadin Pua Raka, dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—program yang resmi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025–2029. Pernyataan itu ia lontarkan pada Jumat (14/11/2025).
Artus menilai sejumlah anggota dewan di NTT mulai keluar jalur. Fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang seharusnya menjadi fokus, justru digeser oleh ambisi bermain proyek.
“Banyak anggota DPRD hari ini tidak profesional. Ada yang terlibat proyek strategis nasional. Itu tindakan nakal dan mencederai tugas mereka,” tegas Artus.
Salah satu yang ia soroti adalah dugaan keterlibatan Yadin Pua Raka dalam pengelolaan dapur MBG di Kabupaten Ende.
“Dapur MBG milik Yadin Pua Raka berada tepat di samping kampus Universitas Flores Ende dan sudah beroperasi. Ini bukan hal sepele. Kenapa seorang anggota DPRD mengelola anggaran dan operasional proyek?” ujar Artus.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
“DPRD itu bukan eksekutor. Mereka tidak boleh membuka, mengelola, apalagi menjalankan dapur MBG. Aturan jelas: fungsi mereka pengawasan, bukan mengurus proyek,” katanya menegaskan.
Artus mengutip Pasal 400 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), yang secara eksplisit melarang anggota dewan terlibat dalam proyek atau kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika anggota DPRD bermain proyek, itu pelanggaran. Tidak bisa ditolerir,” pungkasnya.Nobertus Patut


