SAMPANG, Nusaberita.live – Tekanan semakin menguat terhadap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana DID II senilai Rp12 miliar untuk proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang. Ormas Projo Sampang, yang dikenal sebagai pendukung setia Presiden Joko Widodo, secara terang-terangan menuding adanya indikasi penghambatan proses hukum dalam pengusutan kasus ini.
Desakan ini muncul setelah Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Amin, mengungkap temuan kerugian negara dalam kasus tersebut saat bertemu dengan massa aksi demonstrasi di depan Mapolda Jatim pada Kamis, (6/2/25). Namun, hingga kini, meski kerugian negara telah teridentifikasi, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Faris Reza Malik, Koordinator Lapangan Ormas Projo Sampang, dengan nada tegas menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kerugian negara dalam kasus Lapen Rp12 miliar ini sudah jelas, tetapi tersangkanya belum juga dimunculkan. Penyidik jangan melupakan aturan penyidikan,” tegas Faris, Senin (17/2/25).
Menurut Faris, penyidikan kasus ini seharusnya sudah tuntas. Proses hukum ini dimulai sejak 17 April 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/191/IV/RES/.3.3/2024/Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, hingga kini, kasus ini masih terkatung-katung.
“Dalam SP2HP yang diterima pelapor, jelas disebutkan bahwa penyidikan kasus Lapen di Sampang sudah melampaui deadline. Jika merujuk pada KUHAP Perkapolri No. 12 Tahun 2009 Pasal 31, batas waktu penyidikan untuk perkara sangat sulit adalah maksimal 120 hari. Ini sudah jauh melampaui batas waktu tersebut,” papar Faris dengan nada prihatin.
Faris tidak menutupi kecurigaannya bahwa ada campur tangan oknum tak bertanggung jawab yang membuat pengusutan kasus ini terkesan lamban. “Kami menilai ada indikasi penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Polda Jawa Timur. Kasus ini terkesan berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya dengan nada tegas.
Tak hanya berhenti di situ, Ormas Projo Sampang telah mengambil langkah lebih jauh dengan mengadukan kasus ini langsung ke Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melalui layanan ‘Lapor Mas Wapres’ pada Kamis, (13/2/25). “Kami berharap Polda Jawa Timur dapat bekerja secara profesional dan independen, serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada intervensi atau kepentingan tertentu yang menghambat penegakan hukum,” tandas Faris.
Dengan desakan yang semakin keras dari Ormas Projo Sampang, sorotan publik kini tertuju pada Polda Jatim. Apakah kasus korupsi Lapen senilai Rp12 miliar ini akan segera menemui titik terang, atau justru semakin tenggelam dalam ketidakpastian? Waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti: tekanan dari masyarakat dan ormas seperti Projo Sampang akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Masyarakat Jawa Timur khususnya masyarakat Sampang, menuntut keadilan. Mereka tidak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus korupsi lainnya yang hilang ditelan waktu tanpa penyelesaian yang jelas. Polda Jatim harus segera mengambil langkah tegas, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika tidak, maka kasus Lapen Sampang ini akan menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi momok yang sulit diberantas, bahkan dengan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir.
(Sup)