Maluku(Nusaberita.live)- Dugaan tindakan pemberhentian sepihak terhadap perangkat desa oleh Pj. Kepala Desa (Pj. Kades) Waimiting, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru menuai sorotan tajam.
Insiden ini dilaporkan terjadi pada Rabu, (18/6/25), oleh Sekretaris Desa setelah diterimanya Surat tentang Pemberhentian Perangkat Desa Waimiting Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru ber Nomor: 140/18/VI/DW/2025 dari PJ. Kepala Desa Waimiting .
Rusman Alu Sekretaris Desa yang baru diberhentikan menganggap, keputusan yang diambil telah melanggar regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan Kades tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017”. Tukas Rusman
Lanjutnya, menurut peraturan tersebut, pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang terukur dan bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap individu tertentu. Selain itu, setiap keputusan pemberhentian wajib disertai alasan yang jelas serta Surat Keputusan (SK) resmi, dengan rekomendasi tertulis dari Camat.
Lebih jauh, SK yang dimiliki Rusman Alu dan beberapa staf lainnya masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
“SK Saya dan beberapa Staf lainnya masih aktif, dan sesuai keputusan, masa berlakunya selesai pada 31 Desember 2025”. Ucap Rusman
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Meski Kades memiliki hak prerogatif dalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keputusan tersebut tetap harus mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan.
Seruan Tindakan Tegas
Pemberhentian ini menimbulkan polemik di masyarakat. Sejumlah pihak mendesak Bupati Kabupaten Buru untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada Kades terkait.
Langkah ini dinilai penting demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.Salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan, “Kepala Desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan perangkatnya, bukan bertindak semena-mena. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan tergerus.”
Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan aturan ini menjadi penting untuk memastikan setiap perangkat desa dapat bekerja tanpa intimidasi politik atau kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Semua pihak diharapkan untuk tetap mematuhi aturan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(E/all)