Selasa, Juni 17, 2025
BerandaRegionalBerita SumatraBPD Siapkan Surat Permohonan Pemberhentian Kades Pasar VI Natal Untuk di Serahkan...

BPD Siapkan Surat Permohonan Pemberhentian Kades Pasar VI Natal Untuk di Serahkan Ke Bupati Madina

MADINA, Nusaberita.live – Pasca demonstrasi yang dilakukan puluhan warga dari Desa Pasar VI Natal pada, Sabtu (22/2/25) sore, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aspin, S.H kepada awak media menyampaikan akan melakukan musyawarah internal bersama seluruh anggota BPD untuk menyiapkan berkas dan surat pengusulan pemberhentian Kepala Desa Pasar VI Natal ‘Muhammad Syafii untuk diserahkan secepatnya ke Bupati Kabupaten Mandailing Natal ‘HM. Ja’far Sukhairi Nasution.

Dijelaskan Aspin, puluhan masyarakat desa datang menemuinya dalam bentuk aksi damai pada saat dirinya sedang ngopi di salah satu warung di Desa Pasar VI Natal, dalam aksi tersebut perwakilan warga menyampaikan agar BPD tegas dan berani mengambil sikap dan keputusan terkait persoalan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang diduga telah diselewengkan sebagian oleh Kepala Desa demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Selaku Badan yang menjadi perwakilan masyarakat di Desa, Aspin, S.H mengatakan dirinya harus netral dan bijak dalam menyikapi semua aspirasi yang disampaikan oleh warga, karena menurutnya jika ia salah dalam mengambil keputusan maka akan berakibat terjadinya kemunduran dalam tata kelola desa yang adil dan transparan.

Kita akan menyegerakan secepat mungkin bang mangadakan musyawarah khusus di intern BPD, hasilnya nanti akan menjadi prioritas utama kita yang harus diselesaikan, bila keputusan rapat harus menjalankan sesuai dengan tuntutan warga, maka kita akan melayangkan surat ke Bupati Madina sebagai permohonan pengusulan pemberhentian Kepala Desa dari Jabatannya“, ungkap Aspin.(24/2/25).

Terkait kericuhan yang terjadi, Ketua BPD juga mengatakan sudah lama ada gejolak dan riak-riak kecil ditengah-tengah masyarakat Desa Pasar VI Natal berawal dari kecurigaan warga pada setiap kegiatan desa yang penggunaan dan pengelolaannya tidak transparan, bahkan tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat setempat maupun BPD.

Aspin juga mengungkapkan, persoalan yang menjadi pemicu kemarahan warga adalah pada saat Kepala Desa bersikap arogan kepada salah seorang tokoh agama sekaligus sebagai guru maghrib mengaji di Desa Pasar VI Natal dengan lantang mengajaknya berduel gegara dipertanyakan Insentif Guru Mengaji yang belum dibayarkan sepenuhnya, emosi warga kian memuncak setelah terbongkar bahwa Kepala Desa ‘Mhd. Syafii menerbitkan surat baru lahan Sekolah Dasar (SD) Sosial yang ada di Desa Pasar VI Natal dengan mengurangi luas lahan tersebut dari ukuran yang tercantum pada surat dasar yang dihibahkan oleh Desa Pasar V Natal semasa wilayah itu masih menjadi Trans Sosial.

Pemicu kemarahan warga memuncak pada saat si Kades mengajak berduel tokoh agama sekaligus guru maghrib mengaji di Desa ini bang, disitu masyarakat menilai sikap Muhammad Syafii selaku kepala desa tidak lagi menunjukkan jati diri seorang pemimpin, serta dipandang tidak beretika berlaku arogan terhadap warganya sendiri“, Imbuhnya.

Selain pengelolaan Dana Desa, Warga juga meminta pertanggungjawaban Kades Pasar VI Natal atas penerbitan surat baru terkait lokasi lahan SD Sosial tanpa mengikuti isi dalam surat dasar yang pertama kali diterbitkan, karena sepengetahuan masyarakat dan BPD lahan lokasi sekolah SD tersebut merupakan Hibah yang diberikan oleh Desa Pasar V Natal sewaktu dulunya wilayah itu berstatus Trans Sosial sebelum terjadi pemekaran.

Keputusan Kepala Desa ‘Muhammad Syafii yang dilakukan secara sepihak dalam merubah Surat Lama lahan sekolah Sosial dinilai merupakan suatu azas manfaat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Dimana pada surat dasar pertama kali diterbitkan tahun 1987 tertulis ukuran luas lahan berjumlah 11.000 meter ditandatangani bersama oleh: Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP.3) atas nama Wagiono. S, Kepala SD Negeri Desa Sosial ‘Safruddin Nasution, diketahui oleh Kepala Desa Pasar V Natal ‘ Sabaruddin dan Camat Natal ‘Zainul Kamal Pohan tertanggal 16 Maret 1987 dengan isi didalam surat lama tanah atau lokasi lahan itu memiliki batas sebagai berikut:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan: Sawah warga proyek BPKBA.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan: Jalan.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Kosong.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan: Paret.

Namun, oleh Kepala Desa Pasar VI Natal ‘Muhammad Syafi dimunculkan surat baru tertanggal 02 November 2024 dengan luas lahan menjadi 6.003,5 meter yang ditandatangani oleh tiga orang saksi, antara lain: Handoyo, Sahirman, Sp, dan Marni/Syarif dengan batas wilayah sebagai berikut:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah Syarif
  • Sebelah Timur berbatasan dengan: Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Sahirman SP
  • Sebelah Utara berbatasan dengan: Jalan Desa.

Munculnya surat baru dan terjadinya pengurangan luas lahan tersebut saat ini menjadi polemik sehingga jadi topik utama perbincangan publik yang harus dijawab dan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa Pasar VI Natal selaku pemeran utama pelaku penerbitan surat baru lahan Sekolah Dasar (SD) Sosial, Kecamatan Natal.

(MJ)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds