SAMPANG, Nusaberita.live – Sampang kembali diguncang isu penyalahgunaan dana desa. Sejumlah proyek yang diduga fiktif di Desa Angsokah, Kecamatan Omben,Sampang Madura, kini resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Setempat, kamis (13/2/25) Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan pengawasan dana desa di wilayah tersebut.
Arif Ali, Ketua Lembaga Independent Bersih Anti Suap (LIBAS 88) Madura, menegaskan bahwa laporan mereka telah diterima langsung oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sampang. Dalam laporan tersebut, LIBAS 88 menyertakan data dan hasil investigasi di lapangan yang menguatkan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa.
“Salah satu proyek yang kami soroti adalah rabat beton tahun 2023 dengan anggaran hampir Rp200 juta. Pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi,” ujar Arif.
Tak hanya itu, dugaan proyek fiktif lainnya mencakup pembangunan tandon air hujan senilai Rp129,4 juta dari Dana Desa Tahap I tahun 2024. Namun, berdasarkan hasil investigasi, proyek ini tidak memiliki realisasi fisik di lapangan.
Lebih jauh, ada pula pengadaan mesin hand traktor senilai Rp18 juta yang mengundang tanda tanya. Saat LIBAS 88 mengajukan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),kamis (6/2/25) pihaknya disebut tidak mampu menunjukkan bukti pembelian yang sah.
Dugaan mark-up juga mencuat dalam proyek pengadaan lampu solar tenaga surya tahun 2019. Dari total 13 unit yang dianggarkan senilai Rp228,5 juta, hanya 6 unit yang terpasang di lapangan.
Arif menegaskan bahwa ada indikasi kuat keterlibatan oknum di lingkungan pemerintah desa dalam dugaan bancakan dana desa ini. Oleh karena itu, ia mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa pihaknya melayangkan surat audensi keduakalinya pada rabu (12/2/25) ke dinas terkait namun tidak di temui “Hanya sekali kami ditemui, itupun mereka tidak bisa menunjukkan data konkret atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan alasan pejabat yang bersangkutan sedang berada di luar kota,” ujarnya
Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) LIBAS 88 DPW Madura, Amir Hamzah, memastikan laporan mereka telah masuk ke Unit Tipidkor Polres Sampang dan sedang dalam tahap awal penyelidikan.
“Kanit Tipidkor menyatakan akan segera mempelajari laporan ini dan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait,” ujar Amir menirukan pernyataan Ipda Muammar, Kanit Tipidkor Polres Sampang.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa di Indonesia. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi ajang bancakan segelintir pihak.
(Sup)