Manggarai, Nusaberita.live – Stefanus Woket, aktivis Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk segera memeriksa Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Desakan ini disampaikan pada Selasa, (11/2/25), terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran yang dilakukan oleh Bonafansius Harum selaku Pj Kepala Desa Bangka Lelak pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam wawancara eksklusif dengan media ini, Stefanus Woket dengan tegas menyatakan bahwa Bonafansius Harum, sebagai kuasa pengguna anggaran, bertanggung jawab atas pembangunan fisik dan non-fisik di Desa Bangka Lelak selama periode tersebut. “Ini harus ditindaklanjuti. Mengapa sampai hari ini tidak ada kejelasan dari Inspektorat dan Kepala Kejari Manggarai? Jika mereka tidak mampu menangani kasus korupsi ini, kami akan melaporkan ke pimpinan pusat,” tegasnya. rabu (5/3/25)
LPKPK sendiri telah mengusut dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Pj Kepala Desa Bangka Lelak. Stefanus Woket meminta Inspektorat dan Kapolres Manggarai melalui Tim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) untuk segera melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Bonafansius Harum. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi kemajuan Desa Bangka Lelak,” ujarnya.
Namun, respons dari Kejari Manggarai terkesan lamban. Saat diwawancarai, perwakilan Kejari Manggarai menyatakan bahwa penjadwalan dan pemanggilan tidak bisa ditentukan secara sepihak. “Kami masih perlu mencocokkan data dugaan penyelewengan dana desa dengan RAB atau berkas dari kepala desa. Pertanyaannya, apakah data yang dicocokkan itu sama atau tidak? Ini yang perlu dipahami oleh pimpinan Kejari Manggarai,” jelasnya.
Stefanus Woket kembali menegaskan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. “Kejari Manggarai harus paham arti akuntabilitas. Setiap kebijakan, langkah, atau kinerja harus dipertanggungjawabkan demi keadilan,” tegasnya. Ia juga menilai ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini. “Sebagai Ketua LPKPK Komcab Manggarai, saya akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam,” tambahnya.
Korupsi, yang berasal dari bahasa Latin corruptio (kebusukan, kerusakan), memang menjadi momok yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Dalam konteks Desa Bangka Lelak, kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan desakan dari LPKPK dan tekanan publik, diharapkan Kejari Manggarai dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Masyarakat menunggu keadilan, bukan lagi kata-kata.
(Nobertus Patut)