Selasa, Juni 17, 2025
BerandaRegionalBerita SumatraDiduga Rekayasa Aturan dan Tahan Anggaran Publikasi, Dinas Kominfo Langkat Dikecam Wartawan

Diduga Rekayasa Aturan dan Tahan Anggaran Publikasi, Dinas Kominfo Langkat Dikecam Wartawan

Langkat,/nusaberita.live. Ketegangan antara sejumlah wartawan unit Pemda Langkat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian memanas. Para wartawan yang selama ini bertugas meliput kegiatan pemerintahan daerah tersebut mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil setelah secara sepihak diputuskan hubungan kerja oleh Dinas Kominfo.

Masalah ini tak berhenti pada pemutusan kerja saja. Wartawan juga menyoroti dugaan penahanan anggaran publikasi pemberitaan Pemda Langkat untuk bulan Januari 2025. Padahal, menurut catatan mereka, lebih dari 35 berita telah diterbitkan pada bulan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada pembayaran yang diterima dari pihak Kominfo.

Kekecewaan para wartawan semakin dalam setelah Dinas Kominfo menerapkan peraturan baru yang mewajibkan kepemilikan Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat untuk menjadi wartawan unit Pemda Langkat. Ironisnya, aturan itu baru diberlakukan pada Februari 2025, sementara berita yang tidak dibayar adalah dari Januari 2025, jauh sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Jika aturan UKW mulai berlaku Februari, mengapa berita kami di Januari tidak dibayar? Ke mana anggaran publikasi bulan itu?” ujar salah satu wartawan yang terkena dampak.

Mereka juga menilai aturan tersebut sarat rekayasa dan diskriminatif. Berdasarkan pemantauan lapangan, masih ada sejumlah wartawan yang tidak memiliki UKW namun diterima kembali sebagai wartawan unit Pemda Langkat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya tebang pilih dalam penerapan kebijakan.

Sejumlah wartawan yang diberhentikan kini tengah menyusun strategi untuk menemui Bupati Langkat dan Kepala Dinas Kominfo guna meminta klarifikasi secara langsung. Mereka juga mendesak transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen wartawan unit serta pembayaran hak-hak mereka atas pemberitaan yang sudah diterbitkan.

“Jangan salahkan wartawan kalau persoalan ini terus mencuat ke publik. Wartawan punya hak tanya, hak jawab, dan hak untuk memberitakan jika tidak mendapat jawaban yang memadai. Kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik,” tegas salah satu wartawan.

Sementara itu, Dewan Pers menegaskan bahwa selama perusahaan pers memiliki badan hukum yang sah, maka secara legal tetap diakui sebagai institusi pers. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Dinas Kominfo Langkat berani menerbitkan aturan yang terkesan bertentangan dengan UU Pers.

Situasi ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan informasi serta anggaran publik. Para wartawan berharap agar masalah ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil demi menjaga hubungan baik antara pers dan pemerintah daerah.(Sinta AN).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds