Tebing Tinggi |Nusaberita.live- Diluar Kewenangannya menggunakan stempel Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Saat Nasution dan Wakil Ketua I DPRD Kota Tebing Tinggi Muhammad Ikhwan jadi sorotan dikalangan anggota DPRD sendiri.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Ogamota Hulu yang juga sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kota Tebing Tinggi kepada media, Minggu (19/01/2025).
Ogamota Hulu menuding Sekwan Saat Nasution dan Wakil Ketua I DPRD Kota Tebing Tinggi ini telah melampaui batas kewenangannya dengan menggunakan stempel Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution tanpa adanya kordinasi terlebih dahulu.
” Belakangan ini Wakil Ketua I DPRD Tebing Tinggi bertindak bebas menggunakan stempel Ketua DPRD tanpa seizin yang berkompeten. Surat yang dikeluarkan ya harusnya berkoordinasi dulu untuk mendapatkan izin penggunaan stempel,” ujar Ogamota Hulu.
Ogamota menilai, dengan beredarnya surat berkop surat DPRD Kota Tebing Tinggi dengan menggunakan stempel Ketua DPRD, diduga ada andil dari Sekretariat Dewan (Sekwan) yang dipimpin M. Saat Nasution.
” Sekretariat Dewan itu tugasnya selain melayani, ya memfasilitasi dan juga memberikan masukan dalam tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku, bukan melakukan pembiaran,” ujarnya.
Hal seperti ini menurut Ogamota tidak boleh terjadi lagi dan apabila masih berlanjut dirinya dan rekan dewan lainnya akan menempuh jalur hukum.
Karena menurutnya, apa yang dilakukan Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Sekwan, Saat Nasution telah melakukan dan menyalahi wewenang dimana surat yang telah dikeluarkan itu termasuk Undangan Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi terpilih yang terselenggara pada 16 Januari 2025 lalu dan juga Surat Undangan Rapat Kerja DPRD lainnya tanpa sepengetahuan Ketua DPRD sebagai pemegang stempel.
” Kedua surat yang telah dikeluarkan tersebut menggunakan stempel Ketua tapi saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution menyatakan stempel dan surat yang dikeluarkan itu tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Ketua DPRD,” terang Ogamota.
” Padahal sudah pernah dilaksanakan sesuai aturan. Tapi kok bisa lupa dan malah terkesan pula membiarkan hal yang salah,” katanya.
Seharusnya, sebut Ogamota Hulu mencontohkan, surat seperti yang pernah dikeluarkan dan disebarkan oleh Sekretariat Dewan dengan agenda Rapat Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Tanggal 10 Januari 2025 lalu, dimana surat tersebut sebelum dibuat telah melalui rapat pimpinan dengan Ketua Ketua Fraksi, tutupnya.
(Nusaberita.live-Yana)