SAMPANG | Nusaberita.live – Sungguh memilukan sekaligus memalukan, Rumah Sakit Nindhita yang beralamat di jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Sampang kini harus berurusan panjang akibat dugaan malpraktik yang terjadi pada Muhammad Hafid (40) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Menurut H. Maula Zaini saat dikofirmasi melalui Sekretarisnya M. Hari saat di temui di kantornya jalan Imam Bonjol, bahwa pihaknya mengecam sekaligus mengutuk keras atas tindakan kecerobohan yang dilakukan pihak Rumah Sakit Nindhita.
“Dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Nindhita itu tidak bisa di benarkan, karena melanggar aturan perundang-undangan, khususnya dalam KUHP pasal 360-361, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara serta UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pasal 440 ayat 1 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda 250 juta,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Hari juga menyebutkan bahwa tindakan tersebut juga bisa diproses secara perdata, karena masuk kategori perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 1365-1366 dengan sanksinya adalah ganti rugi.
Masih kata Hari, seharusnya pihak Rumah Sakit Nindhita melakukan pendekatan pada pasien secara komprehensif untuk memulihkan psikologi pasien agar segera normal kembali, namun faktanya hal itu tidak pernah dilakukan.
Sehingga imbas dari itu, tak pelak telah memantik pihak keluarga pasien untuk meminta keadilan sekaligus pertanggungiujawaban atas apa yang dilakukan pihak Rumah Sakit Nindhita.
“Saat ini kami semua anggota FORMABES berkumpul menggelar pertemuan khusus di kantor untuk melakukan kajian dan pembahasan tindak lanjut yang berkaitan dengan hal tersebut, kemungkinan besar dalam waktu dekat ini kami akan gelar aksi turun jalan mengepung area Rumah Sakit Nindhita sebagai bentuk protes atas tindakan yang ceroboh dan tidak bertanggung jawab itu,” tegasnya. (P_Red)