BANGKALAN, Nusaberita.live – Kasus dugaan korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Oknum Petugas pos, pendamping PKH, serta sejumlah oknum pemerintah desa Kemoning diduga terlibat kongkalikong dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada Keluarga penerima manfaat (KPM). Rabu(15/01/25).
Kasus ini mencuat setelah empat KPM dari Dusun Deleman Desa Kemoning, yakni diantaranya atas nama Moh Afi, Masniya, Siti Romlah, dan Nur Aisyah. Mereka Kepada reporter Nusaberita.live mengaku tidak pernah menerima bantuan Apapun yang seharusnya mereka dapatkan sejak SK pertama Keluar yakni tahun 2021 Hingga SK terkahir yakni 2024. Padahal, data pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan bahwa bantuan tersebut telah disalurkan dan diterima oleh penerima manfaat sesuai data yang ada.
Sementara itu, pihak pos saat di konfirmasi media menyampaikan, bahwa siap akan bertanggung jawab atas distribusi bansos dan menyatakan akan mengonfirmasi masalah ini ke kepala desa terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepala desa kemoning terkait masalah penyaluran bansos ini, dikarenakan kepala desa terkait saat dikonfirmasi ketika penyaluran bansos saat itu, Beliau siap akan bertanggung jawab dikarenakan itu memang warga desa tersebut” Ujar Kepala Pos Unit Tragah Cabang Bangkalan.
Di tempat yang sama reporter media ini di hampiri oleh oknum kepala desa terkait, saat di singgung terkait dugaan tersebut. Namun belum juga mendapatkan jawaban yang substansial, dan bisa diyakini bahwasanya bansos tersebut benar-benar tersalurkan kepada si penerima manfaat.
Disamping itu pula saat Kepala Desa di mintai keterangan, beliau menuturkan bahwa “Benar memang itu warga saya, dan saya akan siap mengembalikan berapa jumlah nominal yang seharusnya warga saya dapatkan sesuai dengan data SIKS-NG yang ada”.
Setelah tim awak media menunggu jawaban iktikad baik dari kepala desa tersebut, ternyata hingga saat ini berujung tidak ada keputusan yang baik untuk warga si penerima manfaat yang sudah terbukti kami minta keterangan.
Dugaan sementara dan terbukti memang benar tidak tersalurkan kepada si penerima manfaat yakni total bantuan yang diselewengkan mencapai kurang lebih puluhan juta jika terhitung sesuai dengan SK Pertama diterbitkan bansos hingga SK Terakhir data yang ada.
Sementara menurut keterangan sejumlah KPM, mereka tidak pernah diberi informasi oleh Petugas Pos atau Pendamping PKH terkait pencairan bantuan entah berupa bantuan tunai, non tunai dan sejenisnya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa dana tersebut diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini telah memicu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Peduli (GBP) yang berencana akan melaporkan dugaan korupsi ini ke pihak berwajib, termasuk Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Ia juga menambahkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat dijerat dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Kemoning belum memberikan tanggapan yang lugas dan bisa di pertanggung jawabkan atas kasus yng terjadi saat ini didesanya. Laporan investigasi menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan dana bansos untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan penyaluran bantuan sosial di Indonesia dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta pengawasan dalam pelaksanaan program pemerintah untuk masyarakat miskin.
(Ansori)