Selasa, Juni 17, 2025
BerandaHukumDugaan Penyelewengan Dana Desa di Ndiwar: Potret Kekisruhan Pengelolaan Keuangan Desa dan...

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ndiwar: Potret Kekisruhan Pengelolaan Keuangan Desa dan Ujian Integritas Penjabat Sementara

MANGGARAI, Nusaberita.live – Kabut tebal menyelimuti Desa Ndiwar, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Penjabat Sementara (Pjs) Desa Ndiwar. Aktivis Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), Stefanus Woket, menuding adanya praktik korupsi anggaran yang dilakukan oleh Pjs Desa Ndiwar selama tahun anggaran 2023 dan 2024. Dugaan ini mencuat pada Selasa, 17 Maret 2025, dan telah memantik gelombang keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Woket, Pjs Desa Ndiwar, yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, diduga telah melampaui batas kewenangan dalam penggunaan dana desa. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai hampir satu miliar rupiah. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Woket dalam wawancara eksklusif.

Namun, pihak Pjs Desa Ndiwar membantah keras tuduhan tersebut. “Semua program, baik fisik maupun non-fisik, telah terealisasi dengan baik. Tuduhan dari LP KPK dan masyarakat tidak berdasar,” sanggahnya. Meski demikian, bantahan ini justru memunculkan pertanyaan kritis: apakah realisasi program yang diklaim telah dilakukan benar-benar sesuai dengan prosedur dan prinsip akuntabilitas?



Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) bukanlah hal sepele. Menurut peraturan yang berlaku, perangkat desa dilarang keras melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sementara atau tetap. Lebih dari itu, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara juga termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Korupsi dana desa bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Woket. Ia menegaskan bahwa LP KPK telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.



Masyarakat Desa Ndiwar, yang selama ini menaruh harapan besar pada pembangunan desa, kini merasa dikhianati. “Kami membutuhkan transparansi dan akuntabilitas. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan kami, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan masyarakat ini sejalan dengan prinsip jurnalisme yang mengedepankan kepentingan publik. Sebagai penjaga demokrasi, media memiliki kewajiban untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana desa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.



Kasus ini juga menjadi ujian berat bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan pemerintahan desa. Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai dituntut untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Tidak ada ruang bagi korupsi di Manggarai,” tegas seorang pejabat SKPD yang enggan disebutkan namanya. Namun, janji ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mengingat kasus serupa kerap kali tenggelam tanpa kejelasan.



LP KPK berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini kepada aparat penegak hukum, lengkap dengan bukti-bukti konkret. Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengawal proses hukum ini. “Kami meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap indikasi korupsi. Ini adalah hak dan kewajiban kita bersama,” pesan Woket.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Tanpa itu, dana yang seharusnya menjadi nafas pembangunan desa hanya akan menguap menjadi asap korupsi, meninggalkan masyarakat dalam nestapa.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah mereka akan mengambil langkah tegas, atau justru membiarkan kasus ini menjadi catatan kelam lain dalam sejarah pengelolaan dana desa di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawab.


( Nobertus Patut )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds