Manggarai- Nusaberita.live Salah satu rumah milik Vinsen Urung di Lingko Nasa, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada Jumat, (21/3 2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Nomor 31/PDT/2017/PT KPG tanggal 28 April 2017.
Sebelum melakukan eksekusi, PN Ruteng membacakan berita acara eksekusi berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung dengan nomor 2417 K/pdt/2017. Untuk mengamankan jalannya eksekusi, PN Ruteng dibantu oleh pihak Polres Manggarai, dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Manggarai, AKP Ricky Dally, SH.
Meskipun sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga termohon eksekusi, namun Polres Manggarai berhasil melakukan pendekatan persuasif sehingga eksekusi berlangsung tertib dan damai. Kabag Ops Polres Manggarai, AKP Ricky Dally, SH, memberikan apresiasi kepada pihak korban yang kooperatif dalam menjalankan eksekusi tersebut.
“Kami dari Polres Manggarai memberikan apresiasi kepada keluarga korban atas kerja samanya dalam kejadian eksekusi ini. Semoga keluarga korban tetap kuat dan sabar,” ujar AKP Ricky Dally, SH.
Sementara itu, Vinsen Urung, pemilik bangunan tersebut, sangat menyayangkan kejadian ini. Menurut pengakuannya, waktu awal bangun rumah para penggugat tidak pernah mempermasalahkannya. Namun, ketika rumah sudah dibangun, mereka justru melakukan gugatan.
“Saya membangun rumah itu dari hasil keringat saya sendiri. Yang sangat saya sesalkan adalah ketika saya bangun rumah, mereka tidak pernah melakukan gugatan. Tapi sekarang, ketika saya menempati rumah saya selama 30 tahun, mereka melakukan gugatan,” ujar Vinsen.
Kuasa hukum pihak termohon, Rony Tumpung menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan berdasarkan keputusan PTN Kupang melalui Panitra Kabupaten Manggarai. Namun, ia sangat menyayangkan aksi eksekusi tersebut karena menurutnya kuasa hukum yang menangani perkara ini sebelumnya tidak pernah memberikan informasi kepada keluarga korban bahwa pihak pemohon akan melakukan kasasi.
“Kami merasa kesal dengan eksekusi ini, karena memang tidak ada informasi kepada keluarga korban bahwa akan ada upaya kasasi dari pihak pemohon. Memang sekitar tahun 1978, kami menang di tingkat pengadilan negeri Ruteng. Tetapi ternyata ada upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi, dan keluarga korban tidak diberikan informasi, saat di konfimasi ke reporter Nusaberita.live, juma’at sore pada tanggal (21-03-2025)
Rony juga menjelaskan bahwa dirinya bersama keluarga termohon akan terus melakukan langkah hukum. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak kami sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.
( Nobertus Patut )
Eksekusi Rumah Di Manggarai, Kuasa Hukum Korban Siap Lanjutkan Proses Hukum
RELATED ARTICLES