Sabtu, April 19, 2025
BerandaRegionalBerita SumatraFitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Siap Kooperatif, Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di...

Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Siap Kooperatif, Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Kejari Palembang

PALEMBANG, Nusaberita.live – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.

Semula, keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (20/3/2025). Namun, karena adanya kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan, mereka melalui kuasa hukumnya, Andi Irwanda Ismunandar, S.H., M.H., dari ATS & Partners LAW FIRM, telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Menurut Andi Irwanda, permohonan ini bukan bentuk ketidaksiapan atau ketidakooperatifan kliennya, tetapi semata-mata karena faktor teknis yang menghambat kehadiran mereka sesuai jadwal awal.
Ibu Fitrianti dan Pak Dedi menghormati dan mendukung penuh upaya penegakan hukum. Mereka ingin memberikan klarifikasi secara langsung, hanya saja karena ada kepentingan yang mendesak, mereka meminta sedikit penyesuaian waktu. Kami sudah menyampaikan surat resmi ke Kejari Palembang untuk meminta penjadwalan ulang dalam waktu yang lebih memungkinkan,” ujar Andi Irwanda saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk hadir dalam pemeriksaan dan akan menyesuaikan dengan jadwal yang diberikan oleh penyidik.
Pemanggilan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang dengan Nomor: Print-11/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 15 Agustus 2024 serta surat perintah penyidikan terbaru dengan Nomor: Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025.
Kuasa hukum juga berharap agar proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa adanya asumsi atau spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat.

Dengan adanya komunikasi yang baik antara pihak kuasa hukum dan penyidik, diharapkan pemeriksaan dapat berlangsung dalam waktu dekat dengan suasana yang kondusif dan menghormati hak-hak klien dalam proses hukum.(red/tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

This will close in 0 seconds