Selasa, Juni 17, 2025
BerandaHukumGabungan Aktivis Demo Polda Jatim, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Dana...

Gabungan Aktivis Demo Polda Jatim, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Dana PEN Rp12 Miliar

SURABAYA, Nusaberita.live – Aksi unjuk rasa digelar oleh massa gabungan LSM dan Ormas yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), Kamis (6/2/25), di depan Mapolda Jawa Timur. Jln Ahmad Yani  Aksi ini menuntut progres penanganan kasus dugaan penyimpangan dana  Dana Insentif Daerah (DID) melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar dalam proyek Pembangunan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) tahun 2020 di Kabupaten Sampang. Hingga kini, kasus tersebut belum menetapkan tersangka, meski laporan telah diajukan sejak 2022. 

Massa yang terdiri dari puluhan aktivis ini berangkat dari Taman Bungkul Surabaya menuju Mapolda Jatim. Mereka membawa mobil komando, spanduk, dan pamflet bertuliskan tuntutan tegas: “Seret, Tangkap, Penjarakan Mafia Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp12 Miliar di Kabupaten Sampang!” Sepanjang perjalanan, orasi bergema mengkritik lambannya penanganan kasus oleh penyidik Polda Jatim. 

Achmad Rifai, Sekjen DPP Lasbandra dan salah satu koordinator lapangan (Korlap) aksi, menyampaikan kekecewaannya. “Sudah dua tahun kami melayangkan laporan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Padahal, hasil audit BPKP telah selesai sejak Desember 2024 lalu,” tegas Rifai dengan nada tinggi. 

Kekecewaan serupa disampaikan oleh H. Varis Reza Malik, Ketua Harian Projo Sampang, yang juga menjadi Korlap aksi. “Penyidik jangan tunduk terhadap mafia proyek di Kabupaten Sampang. Ini sudah jelas penyimpangannya,” ungkap Malik. Ia menambahkan, proyek senilai Rp12 miliar tersebut digelar tanpa melalui proses lelang, perencanaan, maupun pengawasan yang memadai. 

Dalam aksinya, massa juga menyampaikan delapan tuntutan secara tertulis kepada Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Efendi. Tuntutan tersebut meliputi: 
1. Penetapan tersangka secepatnya. 
2. Transparansi proses penyidikan dan hasil audit. 
3. Pemrosesan hukum tanpa pandang bulu. 
4. Pemulihan penuh kerugian negara. 
5. Audit menyeluruh terhadap dana PEN. 
6. Peningkatan transparansi penggunaan dana publik. 
7. Pencopotan pejabat yang terbukti terlibat. 
8. Percepatan penyidikan tanpa penundaan hukum. 

Massa mengancam dalam 2 minggu kedepan akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. 

Menanggapi aksi tersebut, Kompol Sodiq, Kanit II Subdit Tipidkor Polda Jatim, menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi DID di Kabupaten Sampang sudah masuk tahap penyidikan. “Sekarang perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan sebentar lagi berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Meski demikian, Sodiq enggan membuka detail kerugian negara yang telah teridentifikasi. “Intinya masih tahap penyidikan dan sudah ada kerugian negara. Ini saja yang bisa saya sampaikan ke publik,” pungkasnya

Meski demikian, respons ini belum memuaskan para pendemo. Mereka menilai, lambannya penanganan kasus ini menunjukkan adanya upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu. 

Aksi ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana PEN yang seharusnya menjadi stimulus pemulihan ekonomi nasional. Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara. 

(Sup)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds