Ogan Komering Ilir, Nusantara.live – Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, memanggil Kepala Puskesmas Kerta Mukti dan tujuh bidan desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam klaim dana Jaminan Persalinan (Jampersal) tahun 2022.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Ketua Forum Masyarakat dan Mahasiswa OKI Bersatu, Peri Utama, melaporkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran Jampersal di puskesmas tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat OKI menerbitkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten OKI Nomor: 800.1.11.1/10/ST/2025 tertanggal 17 Januari 2025 untuk melakukan audit khusus.
Audit ini bertujuan untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik penyimpangan yang terorganisir dalam proses klaim dana Jampersal di Puskesmas Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, OKI.
Auditor Madya Inspektorat OKI, Wulandari, mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Puskesmas Kerta Mukti, Zaidan SKM, serta tujuh bidan desa.
“Kami telah melakukan audit dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Saat ini, semua yang dipanggil bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan,” ujar Wulandari kepada wartawan pada Jumat (31/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, Inspektorat menemukan adanya kelebihan transfer dana dalam klaim Jampersal tahun 2022 yang diterima oleh Puskesmas Kerta Mukti.
“Pihak puskesmas telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah,” tambahnya.
Namun, terkait dugaan manipulasi data dalam pengajuan klaim, Wulandari menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Inspektorat.
“Jika ada indikasi pelanggaran hukum lebih lanjut, itu merupakan ranah aparat penegak hukum, khususnya bagian Pidana Umum (Pidum),” tegasnya.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik dari Pusat Riset Pelayanan Masyarakat (PRISMA) Sumatera Selatan, Salim Khosim, menilai bahwa dugaan manipulasi data dalam klaim Jampersal ini perlu ditindaklanjuti lebih serius.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam manipulasi data, maka ini tidak hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujar Salim.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan OKI maupun pihak Puskesmas Kerta Mukti terkait hasil audit yang dilakukan Inspektorat.
(kHar)