Bangkalan – Seorang kakek di Desa Petapan, Labang, Bangkalan, Madura menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri piring dan perabotan dapur.
Tuduhan tanpa bukti itu berujung pada pengeroyokan yang melibatkan tiga pelaku yakni Md, Ma, dan Ia.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Sabtu (25/01/25) sekitar pukul 16.00,WIB , saat sang kakek hendak melaksanakan salat Ashar.
Keluarga korban, yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Sang kakek mengalami luka di bagian ujung mata akibat pukulan, sementara cucunya, Wesiah, juga terluka di lengan kanan, kiri, serta punggung setelah dipukul menggunakan sapu hingga patah menjadi tiga bagian.
“Kakek saya dipukuli dengan kejam, dan saya sendiri ikut menjadi korban saat mencoba melindunginya,” ungkap Wesiah dalam laporannya. Ia juga mengaku sempat mencari bantuan warga karena ketakutan melihat salah satu pelaku, Md, membawa senjata tajam jenis pistol.
Kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi dengan nomor:
- LP/B/36/I/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.
- LP/B/35/I/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Proses visum terhadap kedua korban telah dilakukan di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebhu dengan pengawasan tim penyidik dan Kanit Unit PPA Polres Bangkalan. Dokter Edi, selaku dokter forensik, memastikan luka-luka yang diderita korban akibat penganiayaan tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan untuk berhati-hati dalam menuduh seseorang tanpa bukti kuat. Tuduhan yang tidak berdasar tidak hanya dapat merugikan orang lain, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum serius. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan atas insiden memilukan ini.
(Ansori)