LANGKAT, Nusaberita.live – Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Stabat, Selasa (11/2/25). Penandatanganan yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Stabat ini berfokus pada pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pengamanan jalannya persidangan.
Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya dalam konteks perceraian. MoU ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Peradilan Agama yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak mereka setelah perceraian terjadi.
“MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian,” ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.
Diharapkan, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat koordinasi antara institusi terkait guna mewujudkan keadilan dan keamanan bagi mereka yang terdampak perceraian.
(Sandi Pratama)