Selasa, Juni 17, 2025
BerandaHukumKasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Lapen Rp 12 Miliar di Sampang...

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Lapen Rp 12 Miliar di Sampang Segera Dilimpahkan ke Kejati

SAMPANG, Nusaberita.live – Polda Jawa Timur akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan Lapen (Lapisan Penetrasi) senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang, Madura ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Hal ini disampaikan oleh Kompol Shodiq Efendi, Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, saat menemui para pendemo di depan Mako Polda Jatim, Kamis (6/2/25). 

Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Mudah-mudahan tidak lama lagi berkas ini akan kami limpahkan ke Kejati,” ujar Shodiq. 

Kasus ini mencuat setelah sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jatim pada Kamis (6/2/25). Mereka menuntut penyidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel terhadap dugaan korupsi proyek yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-Covid-19 ini. 

Varis Reza Malik, salah satu orator aksi, menegaskan, “Kami meminta Polda Jatim bekerja secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kasus ini sudah berjalan sejak 2022, tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum, apalagi penetapan tersangka.” 

Proyek pengaspalan jalan Lapen di Sampang ini didanai melalui Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 12 miliar yang diterima Pemkab Sampang pada 2020. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan 12 ruas jalan poros kabupaten, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Namun, proyek ini menuai sorotan karena dijalankan tanpa proses tender atau lelang, serta minimnya perencanaan dan pengawasan. 

Dari hasil investigasi yang dilakukan, proyek ini dikerjakan oleh 12 CV, di antaranya CV Suramadu Jaya, CV Aman Karya, CV Seni Wacana, CV Raden Group, CV Alfin Jaya, CV Cipta Sarana Abadi, CV Cendana Indah, CV Karya Mandiri, CV Makmur, CV Rizky Abadi, CV Baruna, CV Gubis Ratas, Padahal, seharusnya proyek ini dilaksanakan dengan sistem padat karya untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi. 

Ach Rifai, koordinator LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), mengungkapkan, sejak awal pihaknya telah mencium indikasi kecurangan dalam proyek ini. “Kami sudah berkali-kali menggelar audiensi dengan Pemkab Sampang dan DPRD setempat untuk mempertanyakan transparansi proyek ini. Namun, alih-alih mengawasi, mereka justru terlihat mendukung penuh proyek yang diduga menjadi bancakan berjemaah ini,” tegas Rifai. 

Daftar 12 ruas jalan yang dikerjakan dalam proyek ini meliputi : Penyepen – Baturasang, Paopale Laok – Lar-lar, Banjar Talela – Taddan, Lepelle – Palenggiyan, Kamondung – Meteng, Trapang – Asem Jaran, Karang Penang Oloh – Bulmatet, Labang – Noreh, Somber – Banjar, Banjar – Somber, Bajrasokah – Batuporo Barat, Tobai Timur – Poreh, Namun, hingga kini, publik masih menunggu kejelasan hukum atas dugaan korupsi yang menyeret nama-nama besar di balik proyek tersebut. 

Ia mengungkapkan lanjut Varis Kasus ini telah berjalan sejak 2022, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum. Publik pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan tersangka. 

Sudah lebih dari dua tahun, tetapi belum ada penetapan tersangka. Kami berharap polisi bekerja secara objektif tanpa ragu dan takut intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya dengan tegas penuh semangat

Kini, bola panas akan berada di tangan Kejati Jatim. Masyarakat Sampang dan seluruh Jawa Timur menunggu keadilan ditegakkan dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

(Sup)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds