Sabtu, April 19, 2025
BerandaRegionalBerita SumatraKejari OKI Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2017-2018

Kejari OKI Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2017-2018

OKI, Nusaberita.live – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menyampaikan perkembangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI untuk tahun anggaran 2017-2018.

Dalam hasil penyidikan terbaru, Kejari OKI menetapkan dua tersangka baru terkait kasus tersebut pada Kamis (6/3/2025). Kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023, yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4,7 miliar.

Berdasarkan keterangan dari 87 saksi serta laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKI, total kerugian mencapai Rp4.728.709.454.

Sebelumnya, pada 9 Desember 2024, Kejari OKI telah lebih dulu menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Muhammad Fahrudin (MF), yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI pada periode tersebut, serta Tirta Arisandi (TA), mantan Kepala Sekretariat Panwaslu OKI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka tambahan yang ditetapkan adalah Hadi Irawan (HI), yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, serta Ihsan Hamidi (IH), yang juga merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI pada periode 2017-2018.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, menjelaskan bahwa HI diduga menerima dana sebesar Rp402,5 juta, sementara IH diduga menerima Rp328,5 juta. Keduanya disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 akan menjalani proses hukum secara adil dan transparan.

Pada Rabu (5/3/2025) pukul 11.00 WIB, Kejari OKI juga telah menerima penyerahan dua tersangka utama, yakni Muhammad Fahrudin dan Tirta Arisandi, beserta barang bukti dari tim penyidik.

Setelah proses penyerahan tersebut, keduanya langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI selama 20 hari ke depan di Lapas Kayuagung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum dalam perkara yang diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain menyerahkan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang senilai Rp1.232.500.000 serta 158 dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dalam persidangan.

Proses penyerahan diterima oleh tim JPU yang terdiri dari Parit Purnomo, SH; Rizqy Indah Wulandari, SH; Ulfa Nauliyanti, SH; Tria Hadi Kusuma, SH, M.Kn; Rendi Sandu, SH; Nico Haryadi, SH; Bayu Kuncoro, SH; serta Liana Safitri, SH. Mereka bertanggung jawab untuk mengawal jalannya persidangan guna menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH, menegaskan bahwa dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kejari OKI menegaskan akan menangani kasus ini dengan serius hingga tuntas, sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.(KHar)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

This will close in 0 seconds