Manggarai NTT, Nusaberita.live — Sejumlah warga Desa Po’ong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah.
Warga menyebut telah diminta membayar Rp150.000 untuk pemasangan pilar batas tanah serta Rp20.000 untuk biaya yang disebut sebagai “pajak khusus”, tanpa disertai bukti kuitansi atau dasar hukum yang jelas.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat hanya diminta percaya kepada panitia tanpa penjelasan tertulis terkait pungutan tersebut.
Menanggapi laporan dari masyarakat dan Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP-KPK), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai memberikan klarifikasi tegas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl).
“Kami tegaskan, dari kami tidak ada pungutan. Semua layanan pertanahan, khususnya dalam program Ptsl, diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
menjelaskan hal tersebut, pungutan yang terjadi kemungkinan berasal dari kesepakatan masyarakat untuk membiayai kebutuhan teknis, seperti pembelian pilar batas, materai, serta biaya fotokopi dokumen pribadi.
“Biaya resmi sangat terbatas. Karena ada keperluan teknis, masyarakat biasanya menanganinya secara swadaya,” tambahnya.
Kepala kantor juga menyinggung anggaran desa sebesar Rp67,5 juta dalam APBDes 2024 yang dialokasikan untuk alat tulis kantor (ATK) dan honor petugas penertiban tanah. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Itu di luar kewenangan kami. Dana tersebut dikelola oleh pemerintah desa,” katanya.
Sebagai bagian dari pelayanan publik, ia mengimbau warga Desa Po’ong Lao yang belum mengambil sertifikat tanah agar segera datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai.
“Sertifikat tanah bisa diambil langsung dan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.
Pewarta : Nobertus Patut, S.Pd
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Klarifikasi Dugaan Pungutan Pengurusan Sertifikat Tanah
RELATED ARTICLES