Manggarai, Nusaberita.live – 13 April 2025 — PT Floresco Aneka Indah menuai gelombang kritik tajam setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 37 karyawan. Keputusan kontroversial tersebut memicu desakan dari berbagai pihak agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya, terutama terkait hak normatif para pekerja.
Sorotan tajam datang dari Largus Nala, S.IP, anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi Partai Demokrat. Ia menyebut tindakan PT Floresco sebagai pelanggaran serius terhadap undang-undang ketenagakerjaan, terlebih karena tidak disertai pembayaran pesangon.
“Saya menuntut dengan tegas agar PT Floresco segera membayar pesangon para pekerja yang diberhentikan. Ini bukan soal belas kasihan, ini soal keadilan yang dijamin undang-undang,” tegas Largus, mantan penyiar radio yang kini dikenal sebagai legislator vokal dalam isu ketenagakerjaan.
Largus merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur hak pekerja, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjamin hak pekerja atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya.
“Perusahaan tak bisa berlindung di balik alasan internal. Hak karyawan adalah hal mutlak. Kalau dilanggar, berarti perusahaan telah mencederai hukum dan kemanusiaan,” tambahnya.
Tekanan terhadap PT Floresco tak hanya datang dari parlemen, tetapi juga dari masyarakat sipil. Tokoh lokal Arlan turut angkat bicara, mendesak pihak manajemen untuk bersikap terbuka dan memberikan penjelasan resmi terkait PHK massal tersebut.
“Isu ini sudah menyebar luas dan jadi sorotan publik. Perusahaan wajib memberikan penjelasan resmi. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan, baik dari karyawan maupun masyarakat,” kata Arlan.
Menurutnya, sikap tertutup justru akan memperburuk citra perusahaan dan menambah beban psikologis bagi para pekerja terdampak.
Hingga berita ini dirilis, manajemen PT Floresco belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, nasib puluhan karyawan yang kehilangan pekerjaan masih menggantung tanpa kejelasan.
Pewarta : Nobertus Patut, S.Pd
Langgar Hak Pekerja, PT Floresco Diduga PHK Sepihak 37 Karyawan
RELATED ARTICLES