Bangkalan – Nusaberita live Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkalan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02, Mathur Husairi dan Jayus Salam.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025) pukul 16.11 WIB, dengan dihadiri para pihak dan dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi.
Dalam amar putusan yang dibacakan, MK menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi termohon (KPU Bangkalan) dan eksepsi pihak terkait (pasangan Lukman Hakim-Fauzan Ja’far) terkait kedudukan hukum pemohon.
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
3. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Mathur Husairi-Jayus Salam tidak memenuhi syarat hukum sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Dengan putusan ini, proses persidangan terkait sengketa hasil Pilkada Bangkalan resmi dihentikan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan nomor urut 01, Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far, dinyatakan sebagai pemenang sah dalam Pilkada Bangkalan 2024.
Pasangan ini sebelumnya mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan.
“Kami bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada masyarakat Bangkalan atas kepercayaan yang diberikan. Putusan MK ini menegaskan hasil demokrasi yang telah berjalan secara jujur dan adil,” ujar Lukman Hakim usai mendengar putusan.
Pasangan yang dikenal dengan sebutan “ManFaat” ini berkomitmen untuk segera merealisasikan visi dan misi mereka demi kemajuan Bangkalan.
Mereka juga mengajak semua pihak untuk bersatu, melupakan perbedaan selama kontestasi, dan bersama-sama membangun Bangkalan yang lebih baik.
ANSORI
Lukman- Fauzan dinyatakan
Mennang,MK tolak gugatan sengketa pilkada Bangkalan
RELATED ARTICLES