MEDAN/Nusaberita.live .
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBHK-Wartawan Kabupaten Deli Serdang, Nanda Afriyansyah, resmi melaporkan Manager Personalia sebuah Perusahaan Pengelolaan Timah di Desa Sei Rotan ke Polda Sumatera Utara, pada Selasa (25/03/2025). Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap profesi Wartawan dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Persoalan ini berawal dari undangan mediasi yang dilayangkan Pemerintah Desa kepada perusahaan untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan dan polusi udara. Namun, pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut dan justru mengirimkan dua lembar surat yang berisi pernyataan yang dianggap melecehkan Wartawan.
“Kami merasa dilecehkan, dalam surat tersebut disebutkan Wartawan abal-abal dan ada tuduhan bahwa masyarakat yang ingin mediasi adalah daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan. Ini sangat menyakitkan bagi kami sebagai Jurnalis,” ujar Nanda Afriyansyah.
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas, khususnya dikalangan Jurnalis dan Aktivis kebebasan Pers. Banyak pihak berharap kepolisian segera mengusut dugaan penghinaan ini guna menjaga marwah profesi Wartawan dan kebebasan Pers di Indonesia.(Sinta AN).
Manager Perusahaan Timah Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan Wartawan
RELATED ARTICLES