BANGKALAN | nusaberita.live – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di area sawah/kebun Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Tersangka berinisial MM (36), warga Pujon, Kabupaten Malang, diamankan aparat setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menjelaskan bahwa modus pelaku diawali dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk mencari sayur di wilayah Bangkalan. Namun, sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku justru melancarkan aksinya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. saat memberikan keterangan pada media di Mapolres Bangkalan
“Pelaku dan korban bersama-sama berangkat dari Malang pada Minggu (14/9/2025), sekira pukul 13.00 WIB. Korban sempat diajak ke daerah Ngabag, Karang Ploso, Tanjung Perak, kemudian ke Klampis. Dan setibanya di Desa Merandung, Kecamatan Klampis inilah, pelaku menjerat leher korban dengan tali dan menariknya keluar dari mobil,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi di Mapolres Bangkalan, Rabu, (24/9/2025).
Namun, lanjut Kapolres, dikarenakan ada sedikit perlawanan dari korban, maka korban dipukul dengan kunci roda sampai kondisinya tidak sadarkan diri, lalu tangan serta badannya diikat dengan tali tampar, kemudian ditutup terpal dan dibuang ke lahan kosong. Sementara mobil korban dibawa kabur oleh pelaku untuk digadaikan.
Beruntung, keesokan harinya warga menemukan korban yang kondisinya masih bernyawa dengan tangan dan kaki masih terikat serta tubuh terbungkus terpal.
Akhirnya, warga dengan sigap langsung membawa korban inisial AH (31) tersebut segera menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Setelah korban dirasa cukup pulih, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya diperoleh identitas tersangka. Pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban,” imbuhnya.
Untuk selanjutnya, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melaksanakan penyelidikan dengan melakukan penyisisran CCTV lalu berkoordinasi dengan Polres Batu dan Polres Blitar untuk mencari keberadaan pelaku.
Dan akhirnya, pelarian MM berakhir pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pelakupun berhasil ditangkap petugas di wilayah Gandusari, Blitar, meski sempat berusaha melawan, tersangka berhasil diamankan dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
“Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan aksinya dikarenakan terlilit kebutuhan biaya setelah uangnya habis digunakan untuk bermain judi slot, yang seharusnya dipakai untuk pengajian almarhum ayahnya,” terang AKBP Hendro.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, sedangkan HP korban dan uang sisa hasil gadai mobil korban masih disimpan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena pelaku tidak hanya mengambil barang, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak mudah percaya pada orang lain meskipun kenal dekat, dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” pungkas Kapolres Bangkalan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick-up warna putih milik korban, sebuah handphone milik korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp750 ribu sisa hasil gadai, satu terpal, satu tali tampar, serta satu kunci roda berbahan besi. (P_Red)