SAMPANG, Nusaberita.live – Kasus terbaru yang mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia kembali terungkap. SB, seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Sampang, Madura, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kejadian ini memicu kritik tajam dari Slamet Urip, Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) setempat, yang mempertanyakan efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
SB diduga terlibat dalam mengatur peredaran narkoba dari dalam rutan, setelah pengembangan kasus penangkapan empat tersangka oleh Satresnarkoba Polres Sampang. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar : bagaimana mungkin narkoba masih bisa beredar dengan mudah, bahkan dari balik jeruji besi?
“Pengaturan peredaran narkoba dari dalam rutan pasti melibatkan media komunikasi. Lalu, di mana pengawasan internal Rutan Kelas IIB Sampang?” tegas Slamet Urip, Selasa (25/2/25). Ia menyayangkan insiden ini, mengingat BANN telah berulang kali mengingatkan dan bahkan melakukan audiensi terkait standar operasional prosedur (SOP) pengawasan. Namun, nyatanya, kejadian serupa masih terus berulang.
Urip, yang dikenal sebagai sosok tegas dalam memerangi narkotika, tidak ragu memberikan peringatan keras kepada Kepala Rutan Sampang. “Harus ada tindakan tegas dan disiplin yang sesuai aturan. Jangan sampai lembaga pemasyarakatan justru menjadi sarang kejahatan,” ujarnya.
BANN Sampang berencana akan melakukan audiensi dengan Polres Sampang untuk memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. Namun, di sisi lain, mereka juga akan mendatangi Rutan Kelas IIB Sampang untuk mempertanyakan komitmen institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Ini bukan sekadar masalah individu, tapi sistem yang harus diperbaiki,” tambah Slamet.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi momok yang sulit diberantas, bahkan dari dalam rutan. Pertanyaan besar kini menggantung: sejauh mana lembaga pemasyarakatan di Indonesia benar-benar berfungsi sebagai tempat rehabilitasi, atau justru menjadi sarang baru bagi kejahatan terorganisir?
(Sup)