SAMPANG, Nusaberita.live – Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi salah satu titik sorotan dalam polemik penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024. Nasib ribuan CASN yang telah menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan kini bergantung pada kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. Isu ini semakin memanas setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) bersikukuh mempertahankan keputusan penundaan, meski telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
Kebijakan ini tidak hanya menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, tetapi juga memicu aksi protes di sejumlah daerah. Para aktivis dan CASN yang tergabung dalam berbagai wadah organisasi secara masif menggelar demonstrasi, baik di daerah masing-masing maupun secara bergelombang di Jakarta. Mereka menuntut keadilan dan kepastian nasib, terutama bagi CASN yang statusnya semakin terancam akibat penundaan ini.
Siswantoro, ST, aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik Madura, mengungkapkan bahwa surat penolakan terhadap kebijakan MenPAN&RB telah disampaikan kepada Presiden RI. Surat tersebut merupakan hasil rekomendasi dari diskusi publik yang melibatkan berbagai lembaga dan perwakilan komunitas peduli nasib CASN formasi 2024 di Madura. “Informasi hasil konsolidasi per korwil se-Indonesia, termasuk gelombang protes dan surat penolakan, sudah disampaikan semua,” tegas Siswantoro.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah tegas untuk mempertimbangkan kembali kebijakan MenPAN&RB dan berpihak pada kepentingan CASN formasi 2024. Harapan ini juga disuarakan oleh M. Saikhu, ST, MM, aktivis SP2M Sampang, yang mengungkapkan bahwa Presiden telah gerah dengan kegaduhan akibat kebijakan ini. Bahkan, Presiden dikabarkan telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga saat ini, implementasi Inpres tersebut belum terlihat di lapangan.
Bagus Hermawan dari Komunitas Peduli Honorer Korda Madura (KPHM) menyoroti bahwa kebijakan MenPAN&RB yang berdalih penataan birokrasi justru dinilai terlalu dipaksakan. Menurutnya, jika pemerintah serius menata birokrasi dan berkomitmen menjalankan Undang-Undang ASN Tahun 2023, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan CASN. “UU ASN 2023 jelas menyatakan bahwa Non-ASN wajib diselesaikan pada tahun 2024. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda apalagi hingga Maret 2026,” tegas Bagus.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah bisa mengeluarkan SK pengangkatan CASN formasi tahap pertama secara bertahap, sambil menyelesaikan formasi tahap kedua. Penundaan ini dinilai tidak hanya merugikan CASN, tetapi juga berdampak pada kondisi keuangan daerah dan instansi terkait. Meski ada instruksi dari pusat agar instansi tetap menganggarkan honor CASN hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK, faktanya banyak instansi di daerah hanya menganggarkan honor hingga Maret 2025. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi CASN yang kontrak kerjanya diputus sebelum pengangkatan resmi.
Masalah ini tidak hanya sekadar persoalan birokrasi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan kepastian hukum. AM, salah satu tenaga honorer dengan status CASN formasi 2024 di Kabupaten Sampang, mengungkapkan keresahannya. “Kontrak kerja saya berakhir Maret 2025. Jika pengangkatan ditunda hingga Maret 2026, bagaimana nasib saya?” ujarnya dengan nada murung.
AM berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, khususnya para CASN yang usianya semakin kritis. Mereka membutuhkan kepastian dan perbaikan nasib, bukan penundaan yang justru memperparah kondisi mereka.
Dalam situasi ini, tuntutan untuk mencari jalan tengah semakin mengemuka. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penundaan dengan memprioritaskan kepastian nasib CASN formasi 2024. Langkah konkret, seperti percepatan pengangkatan tahap pertama dan penyelesaian formasi tahap kedua, dinilai sebagai solusi yang lebih adil dan manusiawi.
Tanpa kebijakan yang tegas dan berpihak, polemik ini berpotensi memicu ketidakpuasan yang lebih luas di masyarakat. Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemegang kebijakan tertinggi, diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Nasib ribuan CASN formasi 2024, termasuk di Kabupaten Sampang, Madura, kini berada di ujung tanduk.(Sup)