Maluku, (Nusaberita.live)— Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (13/10/2025), terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran Bupati SBB, Asri Arman, tidak dapat menghadiri rapat yang seharusnya digelar di ruang paripurna DPRD SBB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bupati Asri Arman saat ini masih berada di Jepang bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam rangka menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pembangunan Maluku Integrated Port (MIP).
Ketua DPRD Kabupaten SBB, A. Hengky Kolly, saat dikonfirmasi seusai rapat menyampaikan bahwa keputusan penundaan paripurna tersebut merupakan permintaan langsung dari Bupati.
“Bupati sendiri yang meminta agar paripurna pandangan fraksi-fraksi ini ditunda, karena beliau ingin hadir langsung dan mendengar secara langsung pandangan akhir dari setiap fraksi terhadap rancangan peraturan daerah ini,” jelas Kolly.
Kolly menambahkan, pihaknya menghormati permintaan tersebut mengingat pentingnya kehadiran kepala daerah dalam proses pembahasan ranperda strategis tersebut. Ia memastikan paripurna akan dijadwalkan ulang setelah Bupati kembali dari agenda luar negeri.
Rapat paripurna ini sebelumnya dijadwalkan sebagai tahap lanjutan setelah penyampaian nota pengantar ranperda oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Rancangan perubahan kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 ini merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan dan penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan penundaan ini, DPRD akan menyesuaikan jadwal baru paripurna setelah koordinasi dengan pihak Sekretariat Daerah Kabupaten SBB.(all)