Ogan Komering Ilir, Nusaberita.live – Hingga akhir Januari 2025, belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD OKI tahun 2022 yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir. jum’at (31/1/25)
Padahal, dalam pernyataan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, sempat berjanji bahwa pada Januari 2025 pihaknya sudah dapat mengetahui jumlah kerugian negara dan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab.
Ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Hendri Hanafi kembali menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, saat ditanya mengenai komitmen sebelumnya yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada Januari 2025, Hendri hanya menjawab singkat, “Siap… dindo.”
Penyelidikan yang Berlarut-larut
Sebelumnya, pada 27 Desember 2024, Kejari OKI mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi dana APBD OKI tahun 2022 yang mencapai Rp6,5 miliar.
Kajari OKI, Hendri Hanafi, juga mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, pihaknya menargetkan penetapan tersangka pada akhir tahun 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.
“Memang ada keterlambatan, tetapi perhitungan kerugian negara belum selesai. Begitu jumlahnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujar Hendri kala itu.
Meski berbagai pihak menanti kepastian, hingga saat ini proses hukum masih menggantung. Publik pun menunggu janji Kejari OKI untuk segera menuntaskan kasus ini.
(kHar)